Eksekusi Pengosongan Gedung Pers Indramayu Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP

Wartawan yang tergabung di PWI Indramayu dan FKJI ramai-ramai menghalau tim eksekutor agar membubarkan diri, mereka menolak keras pengosongan gedung GPI oleh Satpol PP, Jum'at (18/72025). DADAN RAMDAN/PASUNDAN EKSPRES
INDRAMAYU - Eksekusi pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) gagal dilaksanakan, Jumat, 18 Juli 2025.
Hal itu terjadi lantaran tim eksekutor dari Pemkab Indramayu yang terdiiri dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bisa memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah dan gedung yang sah.
Akibatnya, ratusan wartawan yang hadir dalam eksekusi secara serentak mengusir Satpol PP dan utusan BKAD.
Tak mau ambil risiko, tim dari Pemkab Indramayu pun meninggalkan gedung GPI.
BACA JUGA: Kronologis Tragedi di Alun-alun Garut saat Pesta Rakyat Pernikahan Putra KDM dan Wakil Bupati Garut
Uniknya, kepulangan mereka malah diantar ratusan wartawan sampai ke mobil dinas.
Eksekusi gedung didahului dengan penyampaian informasi dari BKAD.
Saat itu BKAD yang diwakili staf Bidang Aset, Rio Sumantri, menyatakan bahwa gedung GPI agar segera dikosongkan sesuai surat perintah dari Sekda, Aep Surahman.
Sayangnya, saat diminta bukti kepemilikan yang sah, Rio Sumantri tak bisa menunjukkannya. Hal itu memancing reaksi keras ratusan wartawan.
Mereka meneriaki agar BKAD tidak melanjutkan penyampaian argumentasi apapun karena tidak melengkapi diri dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Keadaan semakin memamas saat Kasat Pol PP, Teguh Budiarso, menyampaikan perihal kedatangan mereka.
Lagi-lagi wartawan tidak bisa menerima alasan yang disampaikan.
Sampai kemudian, wartawan ramai-ramai menghalau tim eksekutor agar membubarkan diri.
Peristiwa yang baru terjadi dalam sejarah kewartawanan di Kabupaten Indramayu itu juga disaksikan puluhan wartawan lain dari sejumlah kabupaten di Jawa Barat.
Tampak ikut menyaksikan, wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon, Majalengka, Karawang, Subang dan Sukabumi.
Sebelumnya, perintah paksa pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim, menuai reaksi keras wartawan. Mereka menilai sikap Lucky Hakim dianggap arogan.
Perintah pengosongan gedung GPI tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Indramayu, Aep Surahman, sebanyak dua kali.