Headline

Ribuan Perkara Masuk Pengadilan Negeri Subang Sepanjang 2024, Paling Dominan Kasus Pelanggaran Lalu Lintas

Kasus pembunuhan Jalancagak subang
KASUS PEMBUNUHAN: Pengadilan Negeri Subang saat menangani kasus pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah. Majelis hakim telah memovonis Yosep 20 tahun penjara.

SUBANG-Pengadilan Negeri Subang mencatat penanganan berbagai perkara sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data yang diperoleh dari Humas Pengadilan Negeri Subang, Ali Andrian, total perkara yang ditangani mencakup ribuan kasus. Mulai dari kasus pidana, perdata, hingga pelanggaran lalu lintas.

Kasus pidana biasa menjadi salah satu kategori yang paling banyak ditangani dengan total 258 perkara. Meliputi kasus narkotika 64 perkara, pemalsuan surat 2 perkara, pencurian 59 perkara, kasus terkait kesehatan 17 perkara dan Kasus perlindungan anak dengan terdakwa orang dewasa 35 perkara.

“Selain itu, terdapat 10 perkara pidana cepat, 1 perkara pra peradilan, dan 18 perkara pidana khusus anak yang mayoritas terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” terangnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, belum lama ini.

Selain itu, pelanggaran lalu lintas paling dominan ditangani. Total 7.547 perkara yang ditangani oleh pengadilan selama tahun 2024. Ali Andrian mengatakan, hal ini menunjukkan masih tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Subang.

“Untuk kasus perdata dan upaya hukum lainnya, Pengadilan Negeri Subang menangani 60 berkas perkara. Selain itu, upaya hukum lain seperti bunding pidana mencatat 16 perkara, dan kasasi pidana sebanyak 6 perkara,” katanya.

Dirinya menegaskan, seluruh perkara yang ditangani telah diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional demi terciptanya keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan volume perkara yang cukup tinggi, Pengadilan Negeri Subang terus berupaya meningkatkan efisiensi dalam proses persidangan. 
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami hukum agar dapat mengurangi potensi pelanggaran di masa mendatang.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua