PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah telah menetapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap berbagai sektor, termasuk tarif jalan tol.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengakui adanya potensi kenaikan tarif tol sebagai konsekuensi dari penyesuaian PPN ini.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya menekan kemungkinan tersebut demi meringankan beban masyarakat.
"Tentu ada risikonya (kenaikan tarif tol akibat PPN 12%), tapi kita akan usahakan tarifnya tetap atau bahkan kalau bisa turun. Kita harus memikirkan rakyat," ujar Dody dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Belum Ada Usulan Kenaikan Tarif Tol
Hingga kini, Dody mengungkapkan bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) maupun operator tol belum menyampaikan permintaan kenaikan tarif yang dikaitkan dengan PPN 12%.
Ia berharap dampak kebijakan ini tidak signifikan terhadap biaya penggunaan tol.
Sebagai regulator, Kementerian PU memiliki tanggung jawab untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dengan kepentingan BUJT.
Dody menyatakan, pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan kebijakan yang adil bagi semua pihak.
"Alasan apapun bisa saja diajukan, termasuk PPN, untuk mendukung kenaikan tarif. Namun, kami sebagai regulator akan melakukan evaluasi bersama," jelasnya.
Penyesuaian Standar Pelayanan Minimum (SPM)
Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan Kementerian PU adalah memperbarui aturan terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
Aturan ini menjadi dasar utama dalam pengajuan kenaikan tarif oleh BUJT.
"Kami sedang menyusun ketentuan baru untuk meningkatkan kualitas SPM. Ini juga sesuai arahan dari DPR, sehingga nantinya jika BUJT mengajukan kenaikan, kualitas pelayanan yang lebih baik dapat dipastikan," kata Dody.
Pengetatan SPM mencakup peningkatan kinerja operasional dan metode evaluasi yang lebih akurat.
Dengan demikian, setiap permintaan kenaikan tarif harus diiringi dengan perbaikan layanan bagi pengguna jalan tol.
Pengaruh Kenaikan PPN pada Investasi dan Konstruksi
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir, mengungkapkan bahwa dampak kenaikan PPN 12% terhadap tarif tol sebenarnya tidak terlalu signifikan.
Menurutnya, komponen konstruksi menjadi salah satu faktor utama yang menentukan pengaruh PPN.
"Dampaknya tidak terlalu besar, meskipun tergantung pada jenis proyeknya. Yang lebih dominan biasanya berasal dari biaya konstruksi," jelas Munir dalam sebuah wawancara pada Selasa (24/12/2024).
Meski begitu, Munir menegaskan bahwa isu kenaikan tarif tol akibat penyesuaian PPN belum menjadi fokus pembahasan saat ini.
Pemerintah akan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan tarif tol sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kelayakan investasi.
Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 2/2022, BUJT diperbolehkan mengajukan kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk peningkatan mutu layanan.