Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap jadu Babak Baru Krisis Politik

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap jadu Babak Baru Krisis Politik

Pihak berwenang di Korea Selatan berhasil menangkap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Rabu, 15 Januari 2025, atas tuduhan pemberontakan.

PASUNDAN EKSPRES - Pihak berwenang di Korea Selatan berhasil menangkap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Rabu, 15 Januari 2025, atas tuduhan pemberontakan.

Peristiwa ini menjadi sorotan internasional karena melibatkan salah satu pemimpin yang dimakzulkan dalam sejarah negara tersebut.

Menurut laporan Reuters, Yoon Suk Yeol menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada penyelidikan.

Hal ini dilakukan demi menghindari pertumpahan darah setelah berminggu-minggu situasi politik yang memanas.

BACA JUGA: Ekonomi AS Menyusut untuk Pertama Kalinya dalam Tiga Tahun, Dampak Kebijakan Tarif Trump Mulai Terasa

Sejak dirinya diberhentikan dari jabatan pada 3 Desember 2024 akibat pemberlakuan darurat militer, Yoon telah bersembunyi di kediamannya yang terletak di lereng bukit.

Kediamannya dijaga ketat oleh pengawal pribadinya, yang sebelumnya berhasil menggagalkan beberapa upaya penangkapan.

Penangkapan Yoon Suk Yeol menandai babak baru dalam dinamika politik Korea Selatan, sebuah negara yang dikenal memiliki sejarah panjang dalam mengadili mantan pemimpin.

Penangkapan ini juga menunjukkan bagaimana negara dengan salah satu demokrasi paling maju di Asia tetap menghadapi tantangan politik yang signifikan.

BACA JUGA: China Peringatkan Negara-Negara agar Tidak Berpihak pada AS dalam Perang Dagang yang semakin Memanas

Yoon menyampaikan pernyataannya bahwa ia memutuskan untuk menyerahkan diri untuk diinterogasi guna mencegah kekerasan lebih lanjut. Pada Rabu pagi, lebih dari 3.000 polisi dikerahkan untuk mengamankan kediamannya di tengah cuaca dingin.

Para petugas berhasil memasuki area kediaman dengan menggunakan peralatan khusus.

"Melihat mereka menggunakan peralatan pemadam kebakaran untuk menerobos hari ini, saya memutuskan untuk menerima penyelidikan dari Komisi Antikorupsi Korea Selatan (CIO), meskipun saya anggap ilegal, demi mencegah pertumpahan darah yang tidak perlu," ujar Yoon dalam sebuah pernyataan resmi.

Di pagi hari yang sama, Yoon terlihat tiba di kantor lembaga antikorupsi yang memimpin penyelidikan tersebut.

 Berdasarkan aturan yang berlaku, pihak berwenang memiliki waktu hingga 48 jam untuk menginterogasi mantan presiden tersebut.

Setelah itu, mereka harus mengajukan surat perintah penahanan untuk menahannya hingga maksimal 20 hari atau membebaskannya.

Tim pengacara Yoon Suk Yeol menyatakan bahwa langkah penahanan ini tidak sah dan ditujukan untuk mempermalukan klien mereka di depan publik.

Sementara itu, media lokal melaporkan bahwa insiden ini memicu ketegangan di masyarakat. Beberapa bentrokan kecil antara pendukung Yoon dan polisi terjadi di sekitar kediamannya.


Berita Terkini