PASUNDAN EKSPRES - Hakim Federal blokir kebijakan Trump mengenai kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Seorang hakim Distrik AS, John Coughenour yang berbasis di Seatlle, baru saja memblokir pemerintahan Donald Trump mengenai pembatasan hak atas kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship) di Amerika Serikat.
Hakim tersebut juga menyebut kebijakan Trump sangat tidak konstitusional.
Coughenour mengeluarkan temporary restraining order (TRO) setelah adanya permohonan dari empat negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat (Washington, Arizona, Illinois, dan Oregon).
Hakim Federal Blokir Kebijakan Trump mengenai Kewarganegaraan berdasarkan Keturunan
Perintah tersebut berisikan penghentian sementara terhadap penerapan kebijakan yang ditandatangani oleh Trump di hari pertamanya menjabat sebagai presiden.
Perintah eksekutif Trump bertujuan untuk membatasi kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat jika kedua orang tua mereka bukan warga negara AS atau penduduk tetap yang sah.
Langkah ini menjadi salah satu kebijakan keras terkait imigrasi yang menjadi fokus utama periode kedua kepemimpinan Trump di Amerika Serikat.
Namun, Hakim Coughenour mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut. Dalam persidangan, ia menyatakan kepada pengacara Departemen Kehakiman AS yang membela kebijakan Trump.
"Saya kesulitan memahami bagaimana seorang anggota pengacara dapat dengan tegas mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan konstitusi," katanya, dikutip Reuters, Jumat (24/1).
Menurut hakim, kebijakan Trump secara jelas melanggar klausa kewarganegaraan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS, yang menjamin bahwa siapa pun yang lahir di Amerika Serikat adalah warga negara.
Keputusan Hakim Coughenour untuk memblokir kebijakan Trump menjadi pukulan hukum pertama terhadap Presiden Amerika Serikat yang saat ini tengah menjalani masa jabatan keduanya.
Sejak kebijakan ini diumumkan, setidaknya enam tuntutan hukum telah diajukan, sebagian besar berasal dari kelompok hak asasi manusia dan jaksa agung negara bagian dari Partai Demokrat di 22 negara bagian.
Selain Hakim Coughenour, Jaksa Agung negara bagian Washington, Nick Brown, mengatakan bahwa Amandemen ke-14 dengan tegas melindungi hak kewarganegaraan otomatis.
“Anda adalah warga negara Amerika jika Anda lahir di tanah Amerika — titik,” katanya. "Tidak ada yang dapat dilakukan presiden untuk mengubah itu."
Pada tahun 1898, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua non-warga negara berhak mendapatkan kewarganegaraan Amerika. Keputusan ini berakar pada Amandemen ke-14, yang diadopsi pada tahun 1868 setelah Perang Saudara AS.
Jika kebijakan Trump dibiarkan berlaku, lebih dari 150.000 bayi yang lahir setiap tahun di Amerika Serikat akan kehilangan hak kewarganegaraan. Anak-anak ini juga tidak akan memiliki akses ke nomor jaminan sosial, manfaat pemerintah, atau izin kerja yang sah di masa depan.
Pada sidang hari Kamis waktu setempat, Lane Polozola, Asisten Jaksa Agung negara bagian Washington, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bahkan mulai memengaruhi bayi yang lahir hari ini.
Hakim Coughenour mengeluarkan perintah sementara yang berlaku selama 14 hari untuk menghentikan penerapan kebijakan Trump secara nasional. Pada 6 Februari mendatang, pengadilan akan mengadakan sidang untuk mempertimbangkan apakah akan mengeluarkan preliminary injunction (perintah awal) yang lebih lama.
Sementara itu, Departemen Kehakiman berencana untuk mengajukan dokumen hukum guna membela kebijakan Trump. Pengacara Departemen Kehakiman, Brett Shumate, menyebut keputusan sementara hakim jelas sangat tidak pantas dan menyebut bahwa pemerintah akan membela kebijakan ini.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Departemen Kehakiman menyebut kebijakan tersebut sebagian bagian dari upaya Presiden Trump untuk mengatasi sistem imigrasi yang rusak.
Namun, para pakar hukum skeptis terhadap peluang berjalannya kebijakan ini. Brown mengungkapkan meskipun masalah ini dibawa ke Mahkamah Agung, dengan mayoritas konservatif 6-3, kemungkinan keputusan Hakim Coughenour akan bertahan.
(ipa)