Internasional

Jaksa Penuntut ICC Mengupayakan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Para Pemimpin Militer Israel-Hamas

Jaksa Penuntut ICC Mengupayakan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Para Pemimpin Militer Israel-Hamas
Jaksa Penuntut ICC Mengupayakan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Para Pemimpin Militer Israel-Hamas (Image From: Axios)

PASUNDAN EKSPRES - Jaksa penutut ICC mengupayakan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan pemimpin Israel Hamas. 

Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel, serta tiga pemimpin Hamas. Hal ini terkait dengan dugaan kejahatan perang yang dilakukan.

Jaksa Penuntut ICC Mengupayakan Surat Perintah Penangkapan 

Jaksa Penuntut ICC, yaitu Karim Khan, menyatakan bahwa ia memiliki alasan yang kuat untuk meyakini bahwa kelima orang tersebut, yaitu Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel, dan tiga pemimpin Hamas memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ia juga mengatakan bahwa ia telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant serta Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Mereka diduga telah mengawasi serangan-serangan Israel terhadap Hamas di Gaza. 

Khan juga telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk tiga pemimpin Hamas, yaitu Yahya Sinwar, Mohammed Al-Masri (yang dikenal sebagai panglima tertinggi sayap militer Hamas), dan Ismail Haniyeh (kepala Biro Politik Hamas).

Dikutip dari Reuters, Selasa (21/5), sebuah panel hakim praperadilan akan menentukan apakah bukti-bukti yang ada mencukupi untuk menerbitkan surat perintah penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Langka! Meteor Melewati Langit Spanyol dan Portugal dengan Cahaya Biru, Indah Banget!

BACA JUGA: Pemuda Inspiratif Indonesia yang Berhasil Masuk Forbes 30 Under 30 Asia 2024

Namun, Pengadilan Pidana Internasional tidak memiliki kemampuan untuk menegakkan surat perintah tersebut. Selain itu, penyelidikan ICC terkait perang di Gaza telah mendapat tentangan dari Amerika Serikat dan Israel.

Pemimpin Israel dan Palestina telah menolak tudingan adanya kejahatan perang. Perwakilan dari kedua pihak, baik Israel maupun Palestina juga telah mengkritik keputusan Jaksa Penuntut ICC untuk mengajukan surat perintah penangkapan tersebut.

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, menyebut langkah hukum ICC tersebut sebagai langkah yang keterlaluan.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, menyatakan bahwa upaya penangkapan ini dapat membahayakan negosiasi mengenai kesepakatan penyanderaan dan gencatan senjata.

(ipa)

 

Berita Terkait