Internasional

3 Karyawan Stasiun TV Korea Didenda Rp349 Juta atas Kematian Seekor Kuda di Lokasi Syuting

3 Karyawan Stasiun TV Korea Didenda Rp349 Juta atas Kematian Seekor Kuda di Lokasi Syuting

PASUNDAN EKSPRES - Pengadilan Seoul, Korea Selatan, mendenda tiga karyawan stasiun televisi KBS, dengan total 30 juta won atau sekitar Rp 349 juta pada hari Rabu (17/1).

Pengadilan meminta pertanggungjawaban mereka, atas kematian seekor kuda di lokasi pengambilan gambar sebuah drama yang ditayangkan di televisi KBS pada tahun 2021.

Pengadilan distrik Selatan Seoul memvonis ketiga karyawan tersebut, yang merupakan seorang produser drama berusia 59 tahun bermarga Kim, seorang sutradara seni bela diri dan seorang penunggang kuda.

Tuduhan tersebut diantaranya penyiksaan terhadap hewan, menyiksa dan membunuh seekor kuda ketika sedang syuting sebuah adegan untuk drama televisi KBS 'The King of Tears, Lee Bangwon' pada tanggal 2 November 2021.

Masing-masing individu didenda masing-masing 10 juta won atau sekitar Rp 116 juta. Sementara KBS secara terpisah didenda 5 juta won atau sekitar Rp 58 juta, karena gagal menghentikan perilaku buruk karyawannya.

Para terdakwa dituduh mengikat kaki depan kuda dengan tali, dan memaksanya berlari menuruni bukit sehingga membuatnya terjatuh.

Kuda tersebut langsung jatuh dengan keras ke tanah, dan ditinggalkan begitu saja hingga mati lima hari kemudian.

Pengadilan menyebut kasus ini sebagai kejahatan serius, dengan mengatakan bahwa ketiganya dengan sengaja melakukan aksi tersebut.

Meski mereka mengetahui dengan pasti, bahwa kuda itu akan mengalami cedera serius dalam proses pengambilan gambar.

Pengadilan juga menyebutkan, bahwa meskipun ada pilihan lain seperti menggunakan gambar yang dibuat oleh komputer, dan animatronik atau mempekerjakan pemeran pengganti manusia, para terdakwa justru memilih untuk mengorbankan kuda tersebut untuk mengurangi biaya produksi.

Dikutip Korea Herald, pengadilan menambahkan bahwa mereka mempertimbangkan pengakuan para terdakwa atas dakwaan, dan fakta bahwa KBS telah menetapkan seperangkat pedoman tentang perlakuan terhadap hewan di lokasi syuting setelah insiden tersebut.

KBS mendapat kecaman pada awal tahun 2022, setelah sebuah video yang direkam di lokasi syuting menjadi viral di dunia maya.

Para aktivis hewan mengklaim bahwa insiden tersebut bukanlah yang pertama kalinya, lembaga penyiaran publik tersebut menyalahgunakan kuda untuk produksi drama.

Asosiasi Perlindungan Hewan Korea mengutip adegan kuda yang jatuh ke tanah dalam drama seperti 'Bridal Mask' dan 'Jeong Do-jeon,' yang masing-masing ditayangkan pada tahun 2012 dan 2014.

(nym) 

Berita Terkait