Istri Masih Idah, Apa Suami Boleh Melakukan Hubungan Intim ?

Istri Masih Idah, Apa Suami Boleh Melakukan Hubungan Intim ?

Artikel ini akan menjelaskan tentang istri mash iddah, pakah boleh suami melakukan hubungan intim? Temukan jawabannya dalam artikel ini. (Dok istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Artikel ini akan menjelaskan tentang istri mash iddah, pakah boleh suami melakukan hubungan intim? Temukan jawabannya dalam artikel ini. 

Massa iddah merupakan masa menunggu istri setelah diceraikan oleh suami, selama masa itu suami boleh merujuk istrnya dan melakukan perkawinan. 

Hal tersebut telah didsarkan pada Al-Qur'an Qs Al-Baqoroh:228 yang artinya.

Artinya, “Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan,” (QS. Al-Baqarah: 228). 

BACA JUGA: Harga Batu Combong Termahal: Keunikan, Khasiat, dan Nilai Koleksi

Lantas bagaimana jika suami mengajak hubungan intim kepada istri yang masih dalam masa iddah? Apakah hal tersebut bisa dibenarkan secara syariat? 

Menurut pandangn Ulama Imam Syafi'i, rujuk harus diucapkan bukalah dengan perbuatan intim seperti mencium, bercumbu tau lain sebagainya. 

Alasannya, rujuk adalah membolehkan sebagian perkara yang perlu disaksikan. Sehingga seperti akad nikah, harus dengan ucapan. Lagi pula, talak itu menghapus ikatan pernikahan.

Hal tersebut juga telah ditetapkan dalam ktab Ibnu Naqib , Umdatus Salik wa Iddatun Nasik, jilid 1 halaman 219 yang artinya. 

BACA JUGA: Harga Batu Akik Combong Asli: Khasiat, Ciri-Ciri, dan Pasaran Terbaru 2025

“Ketika suami merdeka menalak dengan talak satu atau dua; atau seorang budak menalak dengan talak satu, setelah adanya jimak dan talaknya tanpa tebusan, maka suami boleh merujuk istrinya sebelum masa habis iddahnya, baik istrinya rela ataupun tidak. Selain itu, suami boleh kembali menjatuhkan talak kepadanya. Jika salah seorangnya meninggal, maka yang lain bisa mewarisi. Namun, sang suami tidak boleh menggauli istrinya, tidak boleh memandangnya, tidak boleh bersenang-senang bersamanya sebelum merujuknya. Kemudian, jika talak terjadi sebelum jimak, atau seteleah jimak tetapi dengan tebusan, maka tidak ada hak rujuk baginya (suami). Selanjutnya, tidak sah rujuk kecuali dengan ucapan saja. Seperti si suami mengatakan, “Aku merujuknya,” atau, “Aku mengembalikannya,” atau, “Aku menahannya lagi.”


Berita Terkini

Tengok saja, bagaimana Presiden Prabowo menyambut Megawati seperti menyambut saudara yang telah lama tak bersua. (Dok Setneg)

Pojokan 255: Ketemu

7 jam yang lalu