Revisi UU Penyiaran Lahirkan Poin-Poin Kontroversial

Revisi UU Penyiaran Lahirkan Poin-Poin Kontroversial

Revisi UU Penyiaran Lahirkan Poin-Poin Kontroversial (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - DPR baru saja membahas tentang Revisi UU Penyiaran yang dinilai mendatangkan kontroversial dan mengancam kebebasan pers. 

DPR juga menargetan tahun ini RUU peyiaran bisa diselesaikan. Draf Revisi UU peyiaran sendiri merupakan revisi dari Undang-Undang penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. 

Sayangnya, sampai saat ini RUU Penyiaran 2024 masih menuai kontroversial, karna beberapa poinpoin yang mengancam kebebasan pers. 

Lantas apa saja poin-poin draft Revisi UU Penyiaran yang menuai kontroversial itu? 

BACA JUGA: Kamu Harus Tau, Ini Bahayanya Tambang Nikel di Raja Ampat

UU tersebut perlu menjalani revisi karena mengikuti perkembangan teknologi.  Isi draft RUU Penyiaran 2024 dirancang agar memuat regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).

Draft RUU Penyiaran 2024 juga memuat adanya penyatuan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI. 

Hal ini tercantum dalam Pasa 15A (1) yang menyebut soal peleburan RRI dan TVRI menjadi Radio Televisi Republik Indonesia.

Selain itu, dalam Draf Revisi UU penyiaran juga mengubah beberapa pasal terkait konten penyairan media, diantaranya. 

BACA JUGA: 36 Sapi Kurban Presiden RI Dibagi di Jateng, Sekda: Bentuk Apresiasi Peternak Lokal

Pasal 50B ayat 2 yang memuat tentang Standar Isi Siaran (SIS) dan mencantumkan larangan mengenai penayangan ekslusif jurnalistik investigasi. 

Selain itu, dalam pasal 51E yang isinya "sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."


Berita Terkini

Tengok saja, bagaimana Presiden Prabowo menyambut Megawati seperti menyambut saudara yang telah lama tak bersua. (Dok Setneg)

Pojokan 255: Ketemu

8 jam yang lalu