Bebas Pajak Progresif: Panduan Lapor Jual Kendaraan!

Bebas Pajak Progresif: Panduan Lapor Jual Kendaraan
4. Pilih Layanan Lapor Jual Kendaraan
Pada menu Pelayanan, pilih opsi "Lapor Jual Kendaraan."
5. Isi Data yang Diperlukan
Ikuti instruksi dan isi data yang diminta dengan lengkap dan akurat, termasuk nomor STNK, BPKB, NIK, dan data pembeli.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:
- Fotocopy STNK
- Fotocopy BPKB
- Fotocopy KTP Pemilik Baru
- Surat Kuasa (jika diwakilkan)
- Bukti Jual Beli Kendaraan (kwitansi, akta jual beli, dll.)
7. Kirim Permohonan
Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol "Kirim Permohonan."
8. Verifikasi dan Validasi
Petugas Samsat akan melakukan verifikasi dan validasi data yang kamu laporkan.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.