Bebas Pajak Progresif: Panduan Lapor Jual Kendaraan!

Bebas Pajak Progresif: Panduan Lapor Jual Kendaraan!

Bebas Pajak Progresif: Panduan Lapor Jual Kendaraan

 

4. Pilih Layanan Lapor Jual Kendaraan

Pada menu Pelayanan, pilih opsi "Lapor Jual Kendaraan."

 

5. Isi Data yang Diperlukan

Ikuti instruksi dan isi data yang diminta dengan lengkap dan akurat, termasuk nomor STNK, BPKB, NIK, dan data pembeli.

 

6. Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:

  • Fotocopy STNK
  • Fotocopy BPKB
  • Fotocopy KTP Pemilik Baru
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan)
  • Bukti Jual Beli Kendaraan (kwitansi, akta jual beli, dll.)

 

7. Kirim Permohonan

Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol "Kirim Permohonan."

 

8. Verifikasi dan Validasi

Petugas Samsat akan melakukan verifikasi dan validasi data yang kamu laporkan.

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

 


Berita Terkini