Bebas Pajak Progresif: Panduan Lapor Jual Kendaraan!

Bebas Pajak Progresif: Panduan Lapor Jual Kendaraan
PASUNDAN EKSPRES - Bagi pemilik kendaraan yang baru saja melakukan transaksi jual beli, melapor ke pihak berwenang merupakan langkah penting untuk terhindar dari pajak progresif.
Pajak ini dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit, dengan tarif yang semakin tinggi untuk setiap kendaraan tambahan.
Melaporkan penjualan kendaraan tidak hanya menghindarkan kamu dari pajak progresif, tetapi juga membantu menjaga data kepemilikan kendaraan tetap akurat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Berikut ini panduan cara lapor jual kendaraan agar terbebas dari pajak progresif.
Panduan Lapor Jual Kendaraan Agar Bebas Pajak Progresif
1. Akses Portal Pajak Online
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Kunjungi website resmi Samsat di daerah Anda. Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, kamu dapat mengakses https://www.jakarta.go.id/e-samsat.
2. Login Akun
Masukkan email dan password yang telah terdaftar di akun kamu.
Jika belum memiliki akun, kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.
3. Pilih Menu PKB
Setelah login, pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan kemudian pilih submenu "Pelayanan."