Cara Lapor SPT Online untuk Pelaporan SPT 2025 Tanpa Gunakan Coretax DJP

Cara Lapor SPT Online untuk Pelaporan SPT 2025 Tanpa Gunakan Coretax DJP
- Menggunakan aplikasi M-Pajak.
- Mengirimkan email ke [email protected] dengan subjek “LUPA EFIN” dan menyertakan informasi NPWP, nama lengkap, alamat terdaftar, alamat email, nomor telepon, serta pernyataan afirmasi yang menyatakan kepemilikan sah atas data tersebut.
Panduan Pelaporan SPT Tahunan Online
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret. Berikut langkah-langkah pelaporannya:
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.
3. Klik ‘Login’.
4. Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik layanan ‘e-Filing’.
5. Pilih ‘Buat SPT’.
6. Jawab pertanyaan terkait status Wajib Pajak untuk mendapatkan formulir yang sesuai.
7. Pilih format pengisian SPT: formulir, panduan, atau unggah file SPT.
8. Isi data SPT, termasuk tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
9. Klik ‘Langkah Selanjutnya’.
10. Masukkan data berdasarkan bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan.
11. Ikuti panduan pengisian e-Filing hingga selesai.
12. Tinjau ringkasan SPT dan lakukan verifikasi.
13. Klik ‘Di Sini’ untuk mendapatkan kode verifikasi, yang akan dikirim melalui nomor telepon atau email terdaftar.
14. Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’.