Cara Lapor SPT Online untuk Pelaporan SPT 2025 Tanpa Gunakan Coretax DJP

Cara Lapor SPT Online untuk Pelaporan SPT 2025 Tanpa Gunakan Coretax DJP
PASUNDAN EKSPRES - Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih menggunakan metode yang lama.
Wajib Pajak tetap dapat melakukan pelaporan melalui e-Filing di laman resmi DJP, https://djponline.pajak.go.id/account.
Namun, untuk mengakses layanan ini, Wajib Pajak masih memerlukan EFIN.
Apa Itu EFIN?
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan oleh DJP bagi Wajib Pajak terdaftar untuk melakukan transaksi elektronik, termasuk e-Filing.
EFIN berfungsi sebagai alat autentikasi yang mengenkripsi data sehingga transaksi tetap aman dan terjaga kerahasiaannya.
Coretax DJP dan Implementasinya
Menurut informasi dari DJP, Coretax merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta meminimalkan kesalahan dalam administrasi perpajakan melalui otomatisasi dan integrasi data yang lebih canggih.
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Meski telah diperkenalkan, sistem ini baru akan diberlakukan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang akan dilakukan pada 2026.
Cara Mendapatkan atau Mengatasi Lupa EFIN
Agar dapat mengakses e-Filing, Wajib Pajak harus memiliki EFIN yang telah diaktivasi.
Jika belum memiliki atau lupa kode EFIN, berikut beberapa cara untuk mengatasinya:
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar.
- Menghubungi call center DJP di 1500200.
- Mengakses layanan Live Chat melalui situs resmi DJP.