Nasional

Putusan MK: Langkah-Langkah MK untuk Mengatur Ulang Ambang Batas Parlemen, Perspektif Menuju Pemilu 2029

Putusan MK Ambang batas parlemen
Putusan MK Ambang batas parlemen, Langkah-Langkah MK untuk Mengatur Ulang Ambang Batas Parlemen: Perspektif Menuju Pemilu 2029

PASUNDAN EKSPRES - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa tidak ada perintah untuk menghilangkan ambang batas parlemen dalam putusan uji materi terkait Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu). Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan hal tersebut.

 

"Putusan 116 tidak menghapus ambang batas parlemen seperti yang tertera dalam amar putusan," ungkap Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

 

Enny menekankan bahwa MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menetapkan ambang batas parlemen yang masuk akal dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif, guna mengurangi jumlah suara sah yang terbuang sehingga hasil pemilu tidak menjadi tidak proporsional.

 

"Tujuannya adalah untuk meminimalkan disproporsionalitas yang mengakibatkan banyak suara sah terbuang, sehingga walaupun sistem pemilu bersifat proporsional, namun hasilnya tetap tidak proporsional," jelas Enny.

 

MK memberikan batas waktu kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah aturan ambang batas parlemen sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, dengan jaminan bahwa Pemilu 2029 dan seterusnya akan menggunakan aturan yang telah diubah tersebut.

 

"Dengan demikian, aturan ambang batas parlemen yang memadai harus diterapkan untuk Pemilu 2029 dan seterusnya," tambah Enny.

 

Dalam putusannya, MK juga menyampaikan lima hal yang perlu diperhatikan oleh pembentuk undang-undang saat mengubah aturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

 

"Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah berpendapat bahwa perubahan aturan ambang batas parlemen harus memperhatikan beberapa hal, termasuk keberlanjutan, menjaga proporsionalitas, penyederhanaan partai politik, selesai sebelum tahapan Pemilu 2029, dan melibatkan partisipasi publik," ujar Saldi Isra.

 

MK menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024, serta ambang batas parlemen konstitusional bersyarat akan diterapkan pada Pemilu 2029. MK juga memerintahkan perubahan aturan agar ambang batas parlemen dapat diterapkan secara jelas dan tepat pada pemilu-pemilu berikutnya.

 

Berita Terkait