Nasional

Dinas Perhubungan Kabupaten Subang: Pentingnya Pemeriksaan Kendaraan, sebagai Upaya Minimalisir Kecelakaan

Dinas Perhubungan Kabupaten Subang: Pentingnya Pemeriksaan Kendaraan, sebagai Upaya Minimalisir Kecelakaan

PASUNDAN EKSPRES - Dinas Perhubungan Kabupaten Subang menekan pentingnya pemeriksaan kendaraan yang akan digunakan untuk perjalanan wisata. Pada Sabtu (11/5) telah terjadi sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata di jalan Ciater Subang.

Kecelakaan tersebut menyebabkan 11 orang harus kehilangan nyawa, di mana 9 korban merupakan siswa SMK Lingga Kencana, Depok. 

Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Menekan Pentingnya Pemeriksaan Kendaraan

Mengenai tragedi naas tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Asep Setia Permana mengungkapkan pentingnya pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan. Diduga kecelakaan yang terjadi di Ciater Subang disebabkan oleh keadaan kendaraan bus pariwisata yang sudah tidak layak pakai. 

"Kemarin itu, kan kejadiannya mobilnya yang tidak layak pakai. Jadi, sebenarnya kemarin kalau mobilnya normal mungkin tidak akan terjadi kecelakaan," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang kepada Pasundan Ekspres.

BACA JUGA: Maruarar Sirait Bertemu Dengan CEO SpaceX Elon Musk di Bali, Ngobrol Apa?

BACA JUGA: Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat : Sudah Putus dan Sulit Disatukan

Karena kejadian tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Subang menekankan pentingnya pengetatan pengetatan terhadap kendaraan. Mobil perlu dilakukan uji KIR atau pemeriksaan pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan di domisili masing-masing kendaraan.

Karena menurutnya, mobil bus pariwisata yang terlibat kecelakaan merupakan mobil yang berasal dari Pekanbaru ke Wonogiri, dan dipakai oleh para siswa SMK Lingga Kencana, Depok untuk melakukan perpisahan.

Ia mengungkapkan bahwa mobil terjadi seharusnya diperiksa kelayakan di domisili berasal. 

"Mobil ini, kan katanya pindah dari Pekanbaru ke Wonogiri. Tapi, dipakai oleh teman kita di Depok. Kalau perlu ada, ini mobil ini domisilinya di mana. Kalau di Wonogiri, berarti harus ketat di Wonogiri diperiksa KIRnya," tungkasnya. 

Dinas Perhubungan Kabupaten Subang juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah bahwa KIR atau pengujian adalah gratis. Maka dari itu, pengusaha angkutan atau siapa pun wajib melakukan KIR.

Namun, disayangkan banyak yang sulit melakukan rangkaian pemeriksaan tersebut hanya karena malas. Ia juga mengatakan bahwa perlunya upaya-upaya antisipasi agar kejadian kecelakaan lalu lintas tidak terulang kembali. 

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua