PASUNDAN EKSPRES- Konflik yang terus meningkat antara Iran dan Israel telah memicu kekhawatiran di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Dalam upaya mengantisipasi dampak dari kenaikan harga minyak dunia yang tak terelakkan, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan merancang kebijakan untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, seperti pertalite, dan gas LPG 3 kg.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, secara langsung menyampaikan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan subsidi energi dan memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran.
Revisi pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 sedang dirancang dan diharapkan selesai pada bulan Juni 2024. Langkah ini bukanlah tanpa alasan.
Selama ini, subsidi BBM dan gas LPG 3 kg sering kali disalahgunakan, dengan kalangan menengah ke atas yang seharusnya tidak membutuhkan bantuan ini malah menjadi penerima utama.
Sementara itu, kalangan menengah ke bawah yang seharusnya menjadi sasaran utama, sering kali tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya mereka terima.
Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap dapat mengalokasikan subsidi energi secara lebih efisien, memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkannya.
Untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan dengan lancar, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memanfaatkan KTP sebagai alat kontrol.
Dengan memanfaatkan data KTP, pembelian gas LPG 3 kg dapat diawasi lebih ketat, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan.
Pembatasan ini diharapkan dapat mulai berlaku pada bulan Juni 2024, dengan pendaftaran KTP ditutup pada akhir Mei 2024.
Langkah ini tidak hanya sebagai respons terhadap ketegangan geopolitik global, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mengelola sumber daya energi secara bertanggung jawab.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat membantu Indonesia mengatasi tantangan energi, mengurangi ketergantungan pada subsidi yang mahal, serta memastikan distribusi yang adil dan efisien dari bantuan energi kepada mereka yang membutuhkannya.
Dengan demikian, langkah-langkah ini bukan hanya sebagai upaya untuk mengatasi krisis energi saat ini, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam membangun fondasi yang kuat untuk masa depan energi yang berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.