PASUNDAN EKSPRES - Berita tentang Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diduga menelpon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menanyakan putusan sengketa Pilpres 2024 sempat menjadi pembicaraan hangat. Namun, juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa dia tidak tahu mengenai hal tersebut. "Saya enggak tahu. Silakan tanya kepada yang memberikan informasi itu," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 April 2024.
Meski demikian, Fajar memastikan bahwa MK sudah memiliki mekanisme untuk menjaga kerahasiaan rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga risiko kebocoran putusan sebelum diumumkan dapat diminimalisir. "Saya memastikan bahwa mekanisme yang kami terapkan meminimalisir hal itu (kebocoran putusan)," jelas Fajar.
Fajar juga memaparkan langkah-langkah yang diambil untuk menjaga kerahasiaan RPH. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang khusus yang tidak sembarangan orang boleh masuk, bahkan untuk naik ke lantai itu pun harus mendapatkan izin. Selain itu, hakim yang ikut dalam RPH dilarang membawa ponsel atau alat komunikasi lainnya ke dalam ruang rapat. "Ini cara kami untuk memastikan bahwa apa pun yang terjadi di ruang RPH tidak bocor sebelum putusan diumumkan," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada orang di luar MK yang tahu apa yang terjadi selama RPH berlangsung. Fajar bahkan menyebut dirinya sendiri tidak tahu apa yang dibahas di dalam rapat. MK dijadwalkan akan mengumumkan putusan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 09.00.
Saat ini, rapat RPH masih terus berlangsung. Delapan hakim konstitusi sedang membahas putusan dan dijadwalkan melakukan rapat hingga Minggu, 22 April 2024. Hakim-hakim yang mengikuti RPH adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun Anwar Usman, mantan Ketua MK, tidak ikut dalam pembahasan sengketa hasil Pilpres karena ia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023. Dengan kondisi tersebut, proses RPH dilakukan oleh delapan hakim yang tersisa.