Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dinilai Batasi Kebebasan Pers, Revisi UU Penyiaran Tuai Kontroversi

N
Nisa Atiatul M MEditor: Nisa Atiatul M M
|07:45 WIB
Bagikan:
Dinilai Batasi Kebebasan Pers, Revisi UU Penyiaran Tuai Kontroversi
Dinilai Batasi Kebebasan Pers, Revisi UU Penyiaran Tuai Kontroversi (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - DPR saat ini sedang membahas Rencana Undang-Undang Penyiaran yang saat ini menuai kontroversial dari berbagai pihak. 

Revisi UU Penyiaran tersebut mengundang kritik dari Jurnalis, pakai media dll. Aturan tersebut rupanya dapat menghambat kebebasan pers. 

Draf Revisi UU Penyiaran ini tentunya menjadi perdebatan, terlebih larangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi. 

Pasal 50B ayat (2) yang isinya. "Pasal 50B ayat 2 huruf c memuat standar isi siaran (SIS) dan mencantumkan larangan soal: c. Penayangan eksklusif jusnalistik investigasi,"

Tindakan tersebut tentunya dapat membungkam pers. Meskipun saat ini DPR mengklaim bahwa tidak ada niat untuk mengekang kebebasan pers. 

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendrian menilai pasal yang menyebutkan kewenangan KPI dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik harus di tinjau ulang. 

Yudi menyatakan tidak setuju jika KPI juga memasuki ranah tayangan karya jurnalistik investigasi, yang merupakan ruh dari jurnalisme itu sendiri.

“Itu mahkota jurnalisme. Yang memberikan warna dan ruh jurnalistik kan investigasi karena menemukan fakta-fakta baru penelusuran di lapangan. Selesai pers, kalau itu dilarang,” tegas Yadi yang menyebut DPR tidak pernah melibatkan Dewan Pers untuk membahas RUU ini dikutip dari news.org

Berita Terbaru

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang6 menit lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional26 menit lalu
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline30 menit lalu
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

Nasional43 menit lalu
ADVERTISEMENT
Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Subang47 menit lalu
Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Subang51 menit lalu
Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Subang1 jam lalu
Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Nasional1 jam lalu
Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Headline1 jam lalu
Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Purwakarta1 jam lalu