Nasional

Dinilai Batasi Kebebasan Pers, Revisi UU Penyiaran Tuai Kontroversi

Dinilai Batasi Kebebasan Pers, Revisi UU Penyiaran Tuai Kontroversi

PASUNDAN EKSPRES - DPR saat ini sedang membahas Rencana Undang-Undang Penyiaran yang saat ini menuai kontroversial dari berbagai pihak. 

Revisi UU Penyiaran tersebut mengundang kritik dari Jurnalis, pakai media dll. Aturan tersebut rupanya dapat menghambat kebebasan pers. 

Draf Revisi UU Penyiaran ini tentunya menjadi perdebatan, terlebih larangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi. 

Pasal 50B ayat (2) yang isinya. "Pasal 50B ayat 2 huruf c memuat standar isi siaran (SIS) dan mencantumkan larangan soal: c. Penayangan eksklusif jusnalistik investigasi,"

Tindakan tersebut tentunya dapat membungkam pers. Meskipun saat ini DPR mengklaim bahwa tidak ada niat untuk mengekang kebebasan pers. 

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendrian menilai pasal yang menyebutkan kewenangan KPI dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik harus di tinjau ulang. 

Yudi menyatakan tidak setuju jika KPI juga memasuki ranah tayangan karya jurnalistik investigasi, yang merupakan ruh dari jurnalisme itu sendiri.

“Itu mahkota jurnalisme. Yang memberikan warna dan ruh jurnalistik kan investigasi karena menemukan fakta-fakta baru penelusuran di lapangan. Selesai pers, kalau itu dilarang,” tegas Yadi yang menyebut DPR tidak pernah melibatkan Dewan Pers untuk membahas RUU ini dikutip dari news.org

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua