Nasional

Pemerintah akan Bungkam Media Berita dengan RUU?

Pemerintah akan Bungkam Media Berita dengan RUU?
Pemerintah akan Bungkam Media Berita dengan RUU?

PASUNDAN EKSPRES- Di tengah dinamika politik dan sosial Indonesia, muncul sebuah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan jurnalis dan masyarakat.

RUU ini dinilai mengandung pasal-pasal kontroversial yang berpotensi membatasi kebebasan pers dan menghambat penyiaran berita di Indonesia.

Salah satu pasal yang paling menjadi sorotan adalah Pasal 50b ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Karya jurnalistik investigatif adalah salah satu bentuk jurnalisme yang penting untuk mengungkap fakta tersembunyi dan menyampaikan kebenaran kepada publik.

Pembatasan terhadap jenis konten ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan mengurangi ruang gerak jurnalis untuk melakukan investigasi mendalam.

Ketentuan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Jaringan Media Cyber Indonesia menegaskan bahwa selama karya jurnalistik tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta yang benar, dan dibuat secara profesional, tidak ada yang boleh melarang penyiaran karya jurnalistik investigatif.

Selain itu, ada juga pasal tentang pelarangan berita bohong yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis.

Pasal ini dianggap berpotensi menjadi "pasal karet" yang bisa digunakan untuk menekan jurnalis secara sewenang-wenang.

Dalam praktiknya, pengawasan terhadap berita bohong adalah wewenang Dewan Pers sesuai dengan undang-undang yang ada, bukan bagian dari regulasi penyiaran.

Masyarakat khawatir bahwa RUU Penyiaran ini akan menjadi alat kekuasaan dan politik oleh pihak tertentu untuk membungkam praktik jurnalisme yang profesional dan berkualitas.

Jika RUU ini disahkan tanpa perubahan signifikan, kebebasan pers di Indonesia bisa terancam, dan peran media sebagai pilar keempat demokrasi akan terganggu.

Kebebasan pers adalah elemen fundamental dalam demokrasi yang sehat. Media yang bebas dan independen berfungsi sebagai pengawas yang memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dan institusi lainnya.

Tanpa kebebasan pers, masyarakat kehilangan salah satu alat terpenting untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Dengan demikian, upaya untuk membungkam jurnalisme melalui peraturan yang ketat dapat dicegah, dan demokrasi di Indonesia dapat terus berkembang dengan dukungan media yang bebas dan bertanggung jawab.

Berita Terkait