News

Pagar Laut Tangerang Bersertifikat, Kok Bisa Resmi di Laut?

Pagar Laut Tangerang Bersertifikat, Kok Bisa Resmi di Laut? (Sumber Foto Youtube Mahfud MD)
Pagar Laut Tangerang Bersertifikat, Kok Bisa Resmi di Laut? (Sumber Foto Youtube Mahfud MD)

PASUNDAN EKSPRES- Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang tengah menjadi perbincangan hangat.

Fenomena ini memicu diskusi luas di kalangan masyarakat, termasuk di kanal YouTube Mahfud MD, yang mengulas isu ini dengan tajam.

Pagar bambu yang berdiri kokoh di perairan tersebut menjadi sorotan, terutama karena belum ada pihak yang secara tegas mengklaim tanggung jawab atas pembangunannya

Berbagai instansi pemerintah terkesan saling lempar terkait kejelasan status pagar ini.

Sertifikat Resmi di Laut?

Terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pagar laut di wilayah tersebut ternyata memiliki sertifikat resmi.

Hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, mengingat laut biasanya bukan wilayah yang dapat diterbitkan sertifikat.

Data menunjukkan, sebanyak 263 bidang telah terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM).

Rinciannya, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 17 bidang lainnya berstatus Hak Milik.

"Bagaimana mungkin HGB resmi bisa diterbitkan di laut?" tanya banyak pihak, termasuk Mahfud MD.

"Ini Menunjukkan Kekacauan" Mahfud MD

Dalam salah satu pernyataannya, Mahfud MD mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini.

"Iya, ini sangat menggelisahkan kita sebagai rakyat. Hal ini menunjukkan kekacauan dan kurangnya kecermatan pemerintah dalam menangani batas wilayah, sumber daya alam, dan hak masyarakat," ujar Mahfud.

Mahfud menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan wilayah, terutama yang menyangkut sumber daya alam.

Isu seperti ini, menurutnya, hanya akan memperkeruh kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Masyarakat mendesak agar pemerintah segera memberikan penjelasan resmi terkait legalitas dan tujuan pagar laut ini.

Publik juga meminta agar pihak-pihak terkait bertanggung jawab untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut.

Apakah ini hanya kesalahan administratif, atau ada kepentingan lain di balik penerbitan sertifikat ini? Pertanyaan ini masih menunggu jawaban pasti dari pemerintah.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua