News

Baru Dikembalikan Rp600 Juta, Kejaksaan Subang Ikhtiar Pulihkan Kerugian Negara Terkait Korupsi Mantan Kades Blanakan

Kasus Korupsi di Subang

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tengah bekerja keras agar kerugian negara sebesar Rp1.252.434.920 yang terjadi di Pemdes Blanakan bisa pulih. Saat ini, baru Rp600 juta uang yang dikembalikan oleh kedua tersangka.

Dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan kades dan sekdes, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.252.434.920,00. 

Angka ini diperoleh berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Subang pada Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno mengatakan, pihak keluarga tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp600.000.000 kepada  Kejaksaan Negeri Subang. 

“Penitipan tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Penitipan Uang, dan dana tersebut segera disetorkan ke Bank BRI,” ungkap Dr. Bambang Winarno, Kamis (26/9).

Dia mengatakan, pihak kejaksaan akan terus berupaya memulihkan kerugian negara secara utuh. Langkah-langkah seperti pelacakan aset (asset tracing) dan tindakan hukum lainnya akan dilakukan untuk memastikan sisa kerugian keuangan negara dapat dikembalikan.

“Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan Kejaksaan Negeri Subang menegaskan komitmen dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa,” terangnya.

Sebelumnya, Kasie Pidana Khusus Kejari Subang Bayu mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2023.

Berdasarkan temuan Kejari, hanya penyaluran triwulan pertama yang dilakukan, sementara triwulan kedua hingga keempat tidak disalurkan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.

Bayu menyatakan, temuan awal terungkap adanya penyalahgunaan dana desa tersebut yakni tak dilaporkan penggunaaan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Pada tahun 2023, dana desa yang berasal dari anggaran tahun 2022 tidak dilaporkan penggunaannya sebagaimana mestinya," terangnya kepada Pasundan Ekspres.

Bayu menjelaskan, salah satu temuan utama adalah jumlah dana desa senilai Rp242.879.000 yang tidak tercantum dalam Peraturan Kepala Desa Blanakan Tahun Anggaran 2023. 

Tak hanya itu, Kejari Subang juga menemukan beberapa proyek fiktif yang tercatat dalam laporan keuangan tahun 2023 di Desa Blanakan. Ada empat proyek fiktif antara lain rehabilitasi tembok penahan tanah dengan kerugian senilai Rp 55 juta, peningkatan produksi tanaman pangan senilai Rp 55 juta, alat produksi pengelolaan kandang satu paket senilai Rp 105 juta dan pemeliharaan saluran irigasi tersier senilai Rp 72 juta.

Jadi Pengingat Kepala Desa 
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemdes Kabupaten Subang, Agung Subur menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebaiknya kita menunggu hasil akhir dari proses hukum yang berlangsung saat ini," terangnya saat dihubungi Pasundan Ekspres.

Terkait kasus hukum yang melibatkan keduanya, Agung kembali menegaskan bahwa semua proses diserahkan kepada penegak hukum.

Agung berharap, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa lainnya, agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dana desa dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Subang Drs H Memet Hikmat mengatakan, Irda telah diminta oleh kejaksaan untuk membantu audit investigasi dugaan penyelewangan keuangan di Desa Blanakan. Hasil investigasi itu kemudian diserahkan ke kejaksaan.

Dia menuturkan, sebelumnya Irda juga telah mengingatkan pihak desa agar tidak melakukan penyelewengan keuangan desa.

Dari kasus Desa Blanakan ini, Memet mengajak penyelenggara pemerintahan desa untuk bertanggungjawab dalam mengelola uang negara. "Kita selalu ingatkan, ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan," kata Memet, Kamis sore (12/9).

Memet mengajak penyelenggara pemerintahan desa untuk membaca petunjuk teknis penggunaan keuangan desa. "Coba baca petunjuk teknis dengan baik, dan lakukan transparansi. Sehingga semua bisa saling mengawasi," ujarnya.

Memet menyebut, jika penyelenggara pemerintahan desa kurang paham dengan bagaimana pengelolaan keuangan bisa berdialog dengan pendamping desa, pihak kecamatan, kantor pajak dan berbagai dinas terkait.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua