Baru Dikembalikan Rp600 Juta, Kejaksaan Subang Ikhtiar Pulihkan Kerugian Negara Terkait Korupsi Mantan Kades Blanakan

Baru Dikembalikan Rp600 Juta, Kejaksaan Subang Ikhtiar Pulihkan Kerugian Negara Terkait Korupsi Mantan Kades Blanakan

PENANGANAN KASUS: Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tengah bekerja keras agar kerugian negara sebesar Rp1.252.434.920 yang terjadi di Pemdes Blanakan bisa pulih.

Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Subang Drs H Memet Hikmat mengatakan, Irda telah diminta oleh kejaksaan untuk membantu audit investigasi dugaan penyelewangan keuangan di Desa Blanakan. Hasil investigasi itu kemudian diserahkan ke kejaksaan.

Dia menuturkan, sebelumnya Irda juga telah mengingatkan pihak desa agar tidak melakukan penyelewengan keuangan desa.

Dari kasus Desa Blanakan ini, Memet mengajak penyelenggara pemerintahan desa untuk bertanggungjawab dalam mengelola uang negara. "Kita selalu ingatkan, ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan," kata Memet, Kamis sore (12/9).

Memet mengajak penyelenggara pemerintahan desa untuk membaca petunjuk teknis penggunaan keuangan desa. "Coba baca petunjuk teknis dengan baik, dan lakukan transparansi. Sehingga semua bisa saling mengawasi," ujarnya.

Memet menyebut, jika penyelenggara pemerintahan desa kurang paham dengan bagaimana pengelolaan keuangan bisa berdialog dengan pendamping desa, pihak kecamatan, kantor pajak dan berbagai dinas terkait.(cdp/ysp)


Berita Terkini