PASUNDAN EKSPRES- 19 oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) mengamuk di samping Kantor Pos, Wisma Karya Subang, Rabu (17/4).
Aksi keributan anggota ormas berseragam hitam itu viral di media sosial. Dalam rekaman memperlihatkan anggota ormas tersebut masuk dan langsung berbuat onar menghancurkan bangunan tersebut.
Dalam aksinya tersebut, 19 oknum Ormas anggota menjadi tersangka dan diamankan di Mapolres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pada hari Rabu (17/4) sekira pukul 08.00 WIB di bawah Jembatan Fly Over Pamanukan Subang berkumpul puluhan orang yang dipimpin Carnedi.
“Dalam kesempatan tersebut saudara Carnedi menginstruksikan kepada yang hadir bahwa saat itu akan berangkat ke wilayah Subang untuk memberikan pelajaran atau efek jera kepada sesama anggota kelompok Ormas yang berupaya untuk mengambil alih kepengurusan Ormas tandingan yang dipimpin saudara Agam,” ungkapnya.
Sesampainya di TKP, Ormas merusak fasilitas sekretariat Ormas tandingan, dan melakukan kekerasan kepada anggota Ormas tandingan tersebut yang dinilai menghalangi atau melakukan perlawanan.
“Kelompok Ormas yang dimpinnya itu melakukan pengerusakan terhadap gedung atau bangunan yang menjadi sekretariat Ormas tandingan berikut properti yang ada di dalam dan di sekitarnya, juga melakukan kekerasan fisik terhadap tiga orang (korban) yang saat itu berada di area TKP,” terangya.
Korban tersebut bernisial AH (62), IM (39), dan YS (39). Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1( satu) unit rumah yang digunakan sebagai sekretariat, 3 tiga) unit handphone milik korban, mesin air inventaris sekretariat, 3 (tiga) unit kendaraan roda dua yang terparkir di sekretariat.
Dalam perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 200 Ayat (1) tentang Perusakan Gedung atau Bangunan Jo Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
Pasal 200 Ayat (1) KUHP Tentang Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
"Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang”.
Dan atau Pasal 170 Ayat (1)Tentang Pengeroyokan “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam.
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke 1 “Ðipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. (cdp)