News

Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (foto: Instagram @wanda_haraa)

PASUNDAN EKSPRES - Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan fashion stylist Wanda Hara dari Bareskrim Polri.

Diketahui, Wanda Hara sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas foto viral dirinya yang mengenakan hijab dan cadar saat mengikuti pengajian Ustadz Hanan Attaki beberapa waktu lalu.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Disway, Rabu (21/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengungkapkan bahwa seorang pelapor berinisial MRA melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Hara ke Bareskrim Polri.

"Pelapornya saudara MRA, kemudian terlapornya adalah saudara I alias W," ucapnya.

Ade Ary menjelaskan kronologi kejadian Wanda Hara ketahuan menggunakan cadar dan hijab yang nyatanya fashion stylist itu diketahui seorang pria.

"Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor, kronologisnya, pelapor melihat di sebuah akun Instagram, ada di postingan Insta Story nama akunnya adalah @wanda_hara bahwa ada saudara I atau terlapor alias W ini mengikuti sebuah kajian agama dari seorang ustadz di sebuah tempat di Jakarta Selatan di Gedung Menara 165," ungkap Ade Ary.

"Terlapor ini saat mengikuti kajian itu memakai pakaian busana muslim, menggunakan kerudung, menggunakan cadar, kemudian duduk di barisan wanita atau perempuan ya. Di mana, sepengetahuan pelapor, saudara I alias W adalah seorang laki-laki," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan hal itu kepada Bareskrim Polri kemudian dilimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.

Adapun penyidik tengah mendalami kasus ini dan telah memeriksa 4 orang saksi untuk mendapatkan keterangan lebih mendalam.

"Saat ini, Subdit Kamneg terus melakukan pendalaman. Ada 4 orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan. Kemudian, TKP juga sudah dicek. Jadi, masyarakat dapat saja atau boleh melaporkan dugaan peristiwa pidana yang diketahui atau yang dialaminya langsung," jelasnya.

Ade Ary juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Wanda Hara sebagai terlapor akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

"Kemudian, kewajiban kami selaku penyelidik, melakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan melalui pengambilan keterangan, pengambilan klasifikasi dari pelapor, kemudian saksi-saksi yang dijelaskan oleh pelapor, cek TKP, hingga akhirnya nanti terlapor juga akan dipanggil. Tahapannya, dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor, terlapor akan dipanggil," pungkasnya.

Sebelumnya, Wanda Hara mendapat kecaman di media sosial setelah ketahuan menggunakan cadar dan hijab saat hadir ke kajian Ustadz Hanan Attaki.

Netizen pun mengecam tindakan yang dilakukan fashion stylist Nagita Slavina itu sebab diketahui Wanda Hara adalah seorang pria.

Adapun Wanda Hara telah meminta maaf kepada publik atas tindakannya itu. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua