News

Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dihukum 10 Tahun karena Penerimaan Gratifikasi Rp 58,9 Miliar

Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dihukum 10 Tahun karena Penerimaan Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
Foto : Andhi Pramono Screenshot via www.hukamanews.com

PASUNDAN EKSPRES - Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B di Makassar, Andhi Pramono, menunjukkan rasa kekecewaannya setelah mendengar putusan hakim. 

“Terima kasih Yang Mulia. Insya Allah saya akan melakukan banding,” tandasnya merespons putusan yang dijatuhkan ke¬padanya atas perkara penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 58,9 miliar di Pengadilan Tipikor Ja¬karta Pusat, Senin, 1 April 2024 seperti yang dikutp dari RM.id pada 18 April 2024.

Setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Andhi berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Eddhi Sutarto. Dia kemudian segera meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang menunggu di luar.

BACA JUGA:Kisah Supir Bus yang Ajak Makan Semua Penumpang Saat Lebaran, Dapat Donasi Rp 100 Juta!

Di luar ruang sidang, Andhi menggeleng-gelengkan kepala beberapa kali, menandakan ketidaksetujuannya terhadap hukuman yang akan dijalani. 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto bersama hakim anggota Bambang Joko Winarno dan Hiashinta Manalu, menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Andhi Pramono, serta denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Hakim menyatakan bahwa Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hakim menetapkan bahwa seluruh barang bukti tetap berada di bawah pengawasan jaksa KPK untuk digunakan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Andhi Pramono.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Andhi Pramono. 

Hal yang memberatkan antara lain adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bea dan Cukai, serta sikap Andhi yang tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. 

Sedangkan hal yang meringankan adalah perilaku sopan terdakwa selama persidangan, serta tidak adanya riwayat hukuman sebelumnya.

Putusan hampir sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Andhi dengan hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan bukti yang disampaikan, Andhi terbukti menerima gratifikasi sejak 22 Maret 2012 hingga 27 Januari 2023 dengan total Rp 50.286.275.189,79, termasuk dalam bentuk mata uang asing. Seluruh jumlah gratifikasi yang diterima mencapai Rp 58.974.116.189,79.

Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan melalui tiga cara, yaitu transfer ke rekening yang dikuasai Andhi, penerimaan tunai, dan gratifikasi dalam bentuk mata uang asing.

Selain itu, hakim merinci sejumlah rekening bank yang digunakan oleh terdakwa dalam menampung pundi-pundi uang gratifikasi, baik atas nama pribadi maupun orang lain yang dikuasainya. 

KPK masih terus menyelidiki perkara TPPU Andhi Pramono dan melakukan penyitaan beberapa aset miliknya, termasuk tanah dengan luas 2.597 meter persegi di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Jokowi Menyampaikan Peringatan Terkait Pencucian Uang Melalui Kripto, Mengerikan!

Nilai total aset yang sudah disita mencapai sekitar Rp 76 miliar, dan penyelidikan masih terus dilakukan.

(hil/hil)

Berita Terkait