Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dihukum 10 Tahun karena Penerimaan Gratifikasi Rp 58,9 Miliar

Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dihukum 10 Tahun karena Penerimaan Gratifikasi Rp 58,9 Miliar

Foto : Andhi Pramono Screenshot via www.hukamanews.com

BACA JUGA:Jokowi Menyampaikan Peringatan Terkait Pencucian Uang Melalui Kripto, Mengerikan!

Nilai total aset yang sudah disita mencapai sekitar Rp 76 miliar, dan penyelidikan masih terus dilakukan.

(hil/hil)


Berita Terkini