PASUNDAN EKSPRES - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, mengungkapkan bahwa KPU telah menerima surat panggilan dari Komisi II DPR RI untuk menghadiri rapat dengar pendapat terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. August menyampaikan hal ini saat ditemui di Gedung KPU pada Selasa, 12 Maret 2024.
August menyatakan kesiapannya untuk menjawab pertanyaan terkait Sirekap dan proses penghitungan pemilu 2024. "Bagian dari tugas dan tanggung jawab dari komisi 2 untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja, tentu kalau ada pertanyaan (sirekap) tentu kami akan mempersiapkannya," ujar August.
Selain itu, August juga menegaskan bahwa dirinya siap untuk hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut. "Semuanya dari komisioner dan yang jelas disposisinya ke semua komisioner tapi kan yang maju ke meja saya ya tentu untuk saya kan salah satu poin yang akan dibahas soal sikap juga dinilai pertanggungjawabannya juga gimana tandapannya," tambahnya.
Rapat dengar pendapat ini diharapkan akan memberikan kesempatan bagi KPU untuk menjelaskan proses penyelenggaraan pemilu, termasuk penanganan Sirekap, serta menjawab pertanyaan yang diajukan oleh anggota Komisi II DPR RI.