Subang

Pelaku Curanmor Tertangkap Tangan Warga di Pagaden, Miliki Rekam Jejak Kriminal

Polsek Pagaden
Pelaku curanmor MR (kanan) saat di BAP oleh Satreskrim Polsek Pagaden.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Polsek Pagaden mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang tertangkap tangan oleh warga di Kampung Babakan Asem, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden. 

Pelaku berinisial MR (35), seorang residivis asal Lampung yang tinggal di Cimerta, Kelurahan Pasir Kareumbi, Subang, kini berada dalam tahanan polisi bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa 21 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku MR mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan depan rumah. 

Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman, mengungkapkan pelaku mencoba menghidupkan sepeda motor, aksi pelaku diketahui oleh pemilik kendaraan. Dengan sigap, warga sekitar langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Dede juga menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2016 dan Lapas Bandung pada 2018 atas kasus serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor. "Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui memiliki rekam jejak kriminal di bidang curanmor," ujarnya.

Kompol Dede juga mengapresiasi respons cepat warga yang berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri. "Kami mengucapkan terima kasih kepada warga atas kerja samanya, sehingga pelaku dan barang bukti dapat segera diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek Pagaden.

Saat ini, pelaku MR bersama barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Pagaden untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.(cdp/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua