SUBANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengamankan seorang pemuda berinisial Y.M (24), warga Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram di wilayah Pantura.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Rangdu Utara RT 003/RW 001, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya. "Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP-A/15/II/2025/JABAR yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut," ungkap Kasatnarkoba Polres Subang, Udiyanto.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, satu kantong kecil warna hitam berisi satu plastik klip bening berisi sabu, empat plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus aluminium foil dan dililit lakban warna coklat. "Kemudian kami juga mengamankan Lima plastik klip bening berisi sabu dimasukkan ke dalam sedotan warna muda dan satu unit ponsel Redmi Note 8 beserta SIM card yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba," ungkapnya.
Udiyanto menyatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Subang. "Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Subang, terutama di kawasan Pantura yang kerap menjadi jalur peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan," ujarnya.
Saat ini, tersangka Y.M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Subang guna penyelidikan lebih lanjut.(cdp/sep)