Demo di BYD Subang, FMSB Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

SUBANG – Aksi demo di BYD Auto Indonesia yang berlangsung di kawasan industri Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu, 28 Oktober 2026, menyoroti kesempatan kerja bagi warga lokal serta sejumlah persoalan terkait perusahaan yang beroperasi di kawasan industri tersebut.
Aksi yang digelar Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) itu mendorong perusahaan membuka akses rekrutmen secara transparan dan memperluas kesempatan bagi tenaga kerja asal Subang. Selain itu, massa meminta pemerintah daerah mengevaluasi persoalan perizinan PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM), yang disebut dalam tuntutan mereka.
Dalam pemberitaan lokal, pemerhati sosial Subang, Megi Akbar Setiawan, menyampaikan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan menolak investasi. FMSB ingin mendorong komunikasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan warga agar kehadiran industri besar dapat membuka peluang kerja yang lebih luas.
“Harapan masyarakat itu ingin bagaimana caranya bisa bekerja di salah satu ikon baru Kabupaten Subang, yaitu BYD. Kami datang bukan untuk menghambat investasi, tetapi ingin berkomunikasi dan mencari solusi agar tenaga kerja lokal bisa terserap,” ujar Megi dalam pemberitaan tersebut.
Demo di BYD Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian FMSB adalah kesempatan bagi warga Subang untuk bekerja di industri kendaraan listrik. Dalam pemberitaan Genmilenial pada 28 Oktober 2026, kelompok tersebut menilai penyerapan tenaga kerja lokal masih berada di bawah 20 persen. Angka itu merupakan penilaian yang disampaikan dalam laporan mengenai aspirasi massa dan belum dapat diperlakukan sebagai data resmi perusahaan tanpa konfirmasi lebih lanjut.
FMSB menilai keberadaan industri berskala besar semestinya diikuti dengan akses pekerjaan yang terbuka bagi warga di daerah tempat perusahaan beroperasi. Persoalan tersebut dinilai penting, terutama bagi lulusan SMA dan SMK yang ingin langsung memasuki dunia kerja.
Megi juga menyoroti perlunya peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) lokal agar sesuai dengan kebutuhan industri kendaraan listrik. Menurutnya, informasi lowongan pekerjaan saja belum cukup jika keterampilan pelamar belum sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
Dalam pemberitaan Subanginfo.id, Megi mengatakan, “Info lowongan ada di Nyari Gawe itu bagus, tapi pertanyaannya, apakah skill warga kita sudah sesuai kualifikasi BYD yang butuh teknologi tinggi? Ini yang harus dijawab dengan pelatihan konkret, bukan sekadar aplikasi.”
Ia mendorong pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, DPRD, dan pihak perusahaan duduk bersama untuk memetakan kebutuhan kompetensi industri. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pengembangan pelatihan kerja khusus otomotif listrik agar warga lokal memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
FMSB Dorong Transparansi Rekrutmen dan Kuota Pekerja Lokal
Tuntutan mengenai kesempatan kerja bagi warga Subang sebelumnya juga disampaikan FMSB dalam aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Subang pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam laporan tim Pasundan Ekspres , Ketua FMSB Iqbal Maulana meminta PT BYD Auto Indonesia beserta mitra dan vendornya membuka informasi rekrutmen secara transparan.
Informasi tersebut mencakup lowongan yang tersedia, persyaratan pelamar, hingga mekanisme seleksi.
“Penyerapan tenaga kerja lokal harus dilakukan secara signifikan. Masyarakat Kabupaten Subang harus mendapatkan prioritas dan kesempatan yang layak untuk bekerja di daerahnya sendiri. Kami juga meminta PT BYD Auto Indonesia beserta seluruh mitra dan vendor membuka proses rekrutmen secara transparan,” kata Iqbal, sebagaimana dikutip Pasundan Ekspres.
Dalam aksi 28 Oktober, pemberitaan Subanginfo.id juga menyebut FMSB mendorong adanya aturan daerah yang lebih tegas mengenai kuota tenaga kerja lokal. Megi menyampaikan usulan agar pemerintah kabupaten dan DPRD membahas kebijakan tersebut bersama pihak terkait.
Usulan itu masih merupakan aspirasi kelompok yang menggelar aksi. Penerapan kuota tertentu membutuhkan pembahasan dan pemeriksaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat disebut sebagai kebijakan resmi pemerintah daerah sebelum ada keputusan yang diumumkan.
Perizinan PT CMM Ikut Disorot
Selain persoalan tenaga kerja, demo di BYD turut menyinggung dugaan ketidaksesuaian perizinan PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM). FMSB meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang memeriksa dokumen perizinan serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan.
Pasundan Ekspres melaporkan bahwa dalam aksi di kantor Pemkab Subang, Iqbal Maulana meminta pemerintah memeriksa perizinan dan kesesuaian tata ruang kegiatan usaha PT CMM.
“Kalau lokasinya bukan zona yang diperuntukkan bagi kegiatan penampungan atau pengelolaan limbah, jangan keluarkan izinnya. Pemerintah harus berdiri tegak di atas aturan,” kata Iqbal dalam laporan tersebut.
Dalam pemberitaan Subanginfo.id pada 29 Oktober 2026, Megi juga mempertanyakan tindak lanjut tindakan penyegelan yang menurut FMSB disebut dilakukan tim terpadu pada 1 Oktober 2026. Ia turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara nama pemohon perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di lapangan.
Megi meminta instansi terkait memeriksa dokumen serta kondisi aktual di lokasi. Dugaan tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang dan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.
FMSB juga meminta keterbukaan dalam pemilihan vendor pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Mereka mendorong agar perusahaan yang menangani limbah memiliki izin yang sesuai dan proses pemilihannya dapat dipertanggungjawabkan.
