Pansus DPRD Subang Tuntaskan Raperda Ketenagakerjaan

PASUNDANEKSPRES.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Subang akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan setelah melalui proses panjang hampir satu tahun yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan, organisasi buruh, hingga kalangan pengusaha.
Regulasi ini digadang-gadang menjadi tonggak baru perlindungan tenaga kerja sekaligus jawaban atas kebutuhan kepastian hukum di tengah pesatnya pertumbuhan industri di Subang.
Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Zainal Mufid, menyatakan penyusunan raperda dilakukan secara menyeluruh dengan menghimpun berbagai aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan agar lahir aturan yang adil, adaptif, dan berpihak pada kemajuan daerah.
“Selama hampir satu tahun, kami bersama Dinas Ketenagakerjaan, organisasi pekerja, dan organisasi pengusaha duduk bersama, berdiskusi, serta menyerap banyak masukan. Semua itu menjadi bahan penting dalam merumuskan raperda ini,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda Ketenagakerjaan ini bukan sekadar produk legislasi biasa, melainkan langkah bersejarah bagi Kabupaten Subang yang selama puluhan tahun belum memiliki regulasi daerah khusus yang mengatur sektor ketenagakerjaan secara komprehensif.
“Ini bukan sekadar perda, tapi harapan baru. Semoga perda ini menjadi kado terindah di Hari Buruh bagi seluruh pekerja di Kabupaten Subang,” terang Zainal.
Dalam draft yang telah dirampungkan, salah satu poin krusial tertuang pada Pasal 40 yang mewajibkan perusahaan mengutamakan pengisian lowongan kerja dari tenaga kerja lokal yang terdaftar melalui kartu AK-1 dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Bahkan, perusahaan diprioritaskan merekrut warga yang berdomisili di sekitar kawasan usaha.
Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pelatihan kerja jika kebutuhan industri belum terpenuhi, serta menjamin kesempatan kerja yang setara bagi laki-laki, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Tak hanya mengatur kewajiban, raperda ini juga memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian alat produksi.
DPRD Subang Akan Sahkan Jadi Perda Ketenagakerjaan
Zainal menambahkan, setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, draft raperda akan segera diserahkan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk proses fasilitasi dan evaluasi sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD guna disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah dari pansus, kami serahkan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk difasilitasi. Setelah itu baru masuk tahap pengesahan di paripurna,” tambahnya.
Raperda ini, kata Zaenal, diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, memperkuat perlindungan buruh lokal, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha di tengah geliat investasi besar di Kabupaten Subang.
“Rampungnya pembahasan raperda ini menjadi sinyal positif bahwa keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal kini mulai kami wujudkan dalam regulasi nyata sebuah harapan baru menuju pembangunan ekonomi Subang yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan,” tutupnya. (cdp/ysp)
