Banyak Jabatan Kosong, DPRD Desak BKPSDM Bandung Barat Segera Tuntaskan

PASUNDANEKSPRES.ID - DPRD Kabupaten Bandung Barat menyoroti masih banyaknya jabatan kosong di lingkungan Pemkab Bandung Barat, termasuk posisi kepala sekolah dan pejabat struktural yang hingga kini belum terisi definitif. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi menegaskan pihaknya meminta BKPSDM Bandung Barat segera menuntaskan pengisian jabatan strategis dalam waktu dua bulan ke depan. "Pengisian jabatan harus segera diselesaikan. Jangan terlalu lama diisi pelaksana tugas karena itu berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan dan jalannya pemerintahan," kata Sandi, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi atau open bidding sebelumnya telah berjalan. Saat ini pemerintah daerah tinggal melanjutkan tahapan rotasi mutasi ASN dan pengisian jabatan struktural yang masih kosong.
Selain pejabat birokrasi, DPRD juga menyoroti banyaknya posisi kepala sekolah yang belum terisi definitif. BKPSDM disebut tengah melakukan pemetaan untuk pengisian kepala sekolah di tingkat TK, SD hingga SMP negeri di Bandung Barat. "Pengisian kepala sekolah juga harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelayanan pendidikan," ujarnya.
Tak hanya soal kekosongan jabatan, DPRD juga menyoroti lemahnya disiplin aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah perangkat daerah. Fenomena pegawai berada di luar kantor saat jam kerja disebut masih sering ditemukan. "Disiplin ASN harus ditegakkan. Tidak boleh ada pegawai yang berkeliaran atau nongkrong saat jam kerja tanpa alasan jelas," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD KBB berencana memanggil seluruh Subbagian Kepegawaian dari masing-masing perangkat daerah untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal ASN. DPRD juga meminta pemerintah daerah mulai menerapkan pemetaan kompetensi ASN berbasis merit sistem serta menyusun database talent pool untuk pengisian jabatan strategis. "Kalau rekomendasi ini tidak segera dijalankan, tentu kami akan memperketat fungsi pengawasan, termasuk melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait," pungkas Sandi.
Seperti diketahui, Lima jabatan Kepala Perangkat Daerah setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah KBB hingga kini masih kosong. Pengisian jabatan tersebut diperkirakan baru dapat dilakukan dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan karena harus melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding.
Kepala BKPSDM Bandung Barat: Proses Pengisian Jabatan Eselon II Melalui Seleksi Terbuka
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna, mengatakan proses pengisian jabatan eselon II tetap mengacu pada sistem merit melalui seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. "Untuk saat ini masih berproses, termasuk pengajuan izin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mekanisme eselon II tetap menggunakan open bidding," ujarnya di Ngamprah, Rabu (6/5/2026).
Rega menjelaskan, pelaksanaan open bidding membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah masa pendaftaran yang minimal berlangsung selama 14 hari kerja dengan jumlah pelamar sekurang-kurangnya tiga orang.
Apabila jumlah pelamar tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka masa pendaftaran harus diperpanjang. "Prosesnya memang memakan waktu. Paling cepat sekitar tiga bulan hingga seluruh tahapan seleksi selesai," jelasnya.
Sementara itu, untuk pengisian jabatan struktural tenaga administrator setingkat eselon III B akan dilakukan melalui sistem merit dengan penilaian oleh Tim Penilai Kinerja (TPK). "Insyaallah untuk tenaga administrator bisa mulai dilaksanakan. Mudah-mudahan paling cepat minggu depan sudah bisa kita lakukan," katanya.
Di sisi lain, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat juga akan mengalami kekosongan mulai 7 Mei 2026. Hal tersebut dikarenakan Sekda Ade Zakir mengambil cuti untuk menunaikan ibadah haji selama kurang lebih 24 hari kerja.
Untuk mengisi kekosongan sementara tersebut, pemerintah daerah akan menunjuk pejabat sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam aturan itu disebutkan, apabila kekosongan jabatan berlangsung lebih dari 15 hari, maka dapat ditunjuk Penjabat (Pj) Sekda. Sementara jika kurang dari 15 hari, akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh). "Kami dari BKPSDM sudah menyampaikan dan melaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini kepada Bupati dan Sekda," pungkasnya.(wit/je/ijr/sep)
