Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

F
Fahrizal Abdul MEditor: Dobi Maulana
|17:00 WIB
Bagikan:
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas
Polda Jabar mengungkap dugaan perdagangan data pribadi melalui Telegram dan media sosial dalam dua perkara berbeda. (Foto: kompas.com)

PASUNDANEKSPRES.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap praktik dugaan perdagangan data pribadi secara ilegal yang dilakukan melalui platform digital. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dari dua perkara berbeda yang berkaitan dengan penyalahgunaan serta akses ilegal terhadap data pribadi. 

Kasus ini terungkap setelah penyidik menelusuri aktivitas yang menawarkan akses terhadap informasi pribadi masyarakat melalui media sosial dan Telegram. Data yang disebut ditemukan dalam perkara tersebut mencakup informasi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, nomor telepon, serta sejumlah data lain yang berkaitan dengan kependudukan dan layanan publik. 

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Bandung pada Rabu, 16 September 2026. 

Empat Tersangka dari Dua Kasus Berbeda 

Polda Jabar menyebut terdapat dua laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan tersebut. Dari dua perkara itu, polisi mengamankan empat tersangka. 

Dalam perkara pertama, tiga tersangka berinisial A.S. (21), A.R. (33), dan B.D.J. (22) diamankan di lokasi berbeda. 

A.S. disebut berperan membuka jasa pelacakan atau pengecekan identitas. A.R. disebut membuat bot Telegram yang digunakan untuk mengakses data, sedangkan B.D.J. diduga menyediakan API Key yang terhubung dengan sejumlah basis data. 

Polisi menyebut akses tersebut berkaitan dengan beberapa kategori data, termasuk data kependudukan, kendaraan bermotor, BPJS, dan pendidikan. 

A.S. ditangkap pada 10 Agustus 2026 di wilayah Banten. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada A.R. yang ditangkap di Kota Tangerang pada 19 Agustus. B.D.J. selanjutnya diamankan di Yogyakarta pada 10 September 2026. 

Data Pribadi Ditawarkan sebagai Jasa Pelacakan 

Modus dalam perkara pertama bukan sekadar membocorkan data. 

Menurut polisi, data tersebut digunakan sebagai bagian dari jasa pelacakan identitas yang dipasarkan melalui media sosial. Salah satu akun Instagram yang disebut dalam penyidikan digunakan untuk menawarkan layanan tersebut sekaligus menampilkan data pribadi milik orang lain. 

Sistem yang digunakan kemudian dikembangkan dengan bot Telegram berbasis virtual private server atau VPS. Bot tersebut terhubung dengan API tertentu sehingga proses pencarian dan penampilan data dapat dilakukan secara otomatis. 

Aksesnya kemudian disebut disewakan kepada pihak lain dengan tarif sekitar Rp700 ribu per akun per bulan. 

Artinya, yang diperjualbelikan bukan sekadar satu file berisi data. Yang ditawarkan adalah akses terhadap sebuah sistem pencarian data. 

Model seperti ini membuat data pribadi dapat berubah menjadi layanan digital yang dapat digunakan berulang kali oleh pihak lain. 

Kasus Kedua: Data Warga hingga Tokoh Publik 

Perkara kedua melibatkan tersangka berinisial A.H. (22), warga Jakarta. 

Menurut keterangan Polda Jabar, tim patroli siber menemukan penawaran akses database melalui sebuah channel Telegram pada 26 Agustus 2026. Penyidik kemudian mengaitkannya dengan akun Telegram yang digunakan A.H. untuk mengoperasikan bot bernama LeakOsint BOT. 

Database tersebut disebut berisi informasi seperti: 

  • Nomor Induk Kependudukan atau NIK, 
  • nama lengkap, 
  • tanggal lahir, 
  • alamat rumah, 
  • dan nomor telepon. 

Polisi juga menemukan informasi yang disebut berkaitan dengan pejabat dan tokoh publik dalam database tersebut. Salah satu unggahan yang diperlihatkan dalam pengungkapan perkara berkaitan dengan data seorang pejabat publik. 

Untuk mencari data berdasarkan NIK atau nama, pengguna disebut harus melakukan pembayaran atau mengisi saldo terlebih dahulu melalui metode pembayaran elektronik tertentu. 

Dengan demikian, pola yang ditemukan polisi menunjukkan adanya mekanisme lookup database berbayar. 

Dari Telegram, Pengguna Bisa Mencari Data Berdasarkan NIK atau Nama 

Hal yang membuat kasus ini menarik dari sisi keamanan digital adalah mekanisme pencariannya. 

Pengguna tidak harus memiliki database tersebut dalam bentuk file. Berdasarkan keterangan polisi, pengguna cukup mengakses bot yang sudah terhubung dengan database dan kemudian melakukan pencarian. 

Dalam praktiknya, pola seperti ini membuat database menjadi semacam layanan lookup. 

Pengguna memasukkan informasi tertentu, kemudian sistem mengembalikan informasi yang tersedia di database. 

Polda Jabar menyebut pencarian dapat dilakukan berdasarkan NIK maupun nama. Bagi pemilik data, model seperti ini memiliki risiko yang berbeda dibandingkan kebocoran database biasa. 

Dalam kebocoran biasa, data mungkin tersebar dalam satu paket dan kemudian beredar dari satu pihak ke pihak lain. Sementara pada layanan lookup, data dapat dicari satu per satu sesuai target yang diinginkan pengguna. 

Itulah yang membuat informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, atau identitas kependudukan menjadi semakin sensitif ketika berada dalam sistem yang dapat dicari. 

Kenapa Data Pribadi Bisa Berbahaya Jika Diperjualbelikan? 

Data pribadi tidak hanya berfungsi sebagai identitas administratif. Gabungan beberapa informasi dapat digunakan untuk melakukan berbagai bentuk profiling terhadap seseorang. 

Misalnya, nama yang digabungkan dengan nomor telepon, alamat, tanggal lahir, dan identitas kependudukan dapat memberikan gambaran yang jauh lebih lengkap mengenai seseorang dibandingkan satu jenis data saja. 

Risikonya juga dapat berkembang menjadi doxing, penipuan, social engineering, impersonation, hingga bentuk penyalahgunaan identitas lainnya. 

Dalam kasus yang diungkap Polda Jabar, polisi sendiri menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan doxing dan pelanggaran perlindungan data pribadi. 

Karena itu, persoalannya bukan hanya mengenai apakah satu data tertentu terlihat “biasa”. 

Yang perlu diperhatikan adalah apa yang dapat dilakukan ketika berbagai data seseorang dapat dihubungkan dan dicari secara sistematis. 

Polisi Terapkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi 

Untuk perkara yang melibatkan A.H., Polda Jabar menyebut penyidik menerapkan ketentuan dalam UU ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Dalam UU PDP, Pasal 65 ayat (1) melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data. Ketentuan pidananya terdapat pada Pasal 67 ayat (1), dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. 

Polda Jabar juga menyebut penggunaan Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) UU ITE dalam perkara tersebut. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pemindahan atau transfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. 

Penerapan pasal dalam perkara pidana tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan. 

Data Pribadi Kini Bisa Menjadi Komoditas Digital 

Kasus yang diungkap Polda Jabar memperlihatkan perubahan bentuk perdagangan data pribadi. 

Dulu, pembicaraan mengenai kebocoran data sering kali membayangkan sebuah database yang dicuri kemudian disebarkan dalam bentuk file. Sekarang, modelnya dapat menjadi lebih terstruktur. 

Ada database, ada API, ada bot, ada channel promosi, ada sistem pembayaran, dan ada pengguna yang membayar untuk melakukan pencarian. 

Dengan kata lain, data pribadi dapat diperlakukan seperti sebuah layanan digital. 

Kasus pertama menunjukkan adanya dugaan penyewaan akses API dan bot, sedangkan kasus kedua menunjukkan adanya layanan lookup database yang dapat digunakan setelah pengguna melakukan pembayaran. 

Hal tersebut membuat penanganan kebocoran data tidak hanya menjadi persoalan keamanan server. 

Ekosistem setelah data bocor juga perlu diperhatikan: siapa yang memperoleh data, siapa yang menyediakan akses, bagaimana data dicari, dan bagaimana akses tersebut dimonetisasi. 

Bukan Cuma Soal Data yang Bocor 

Pengungkapan Polda Jabar juga menunjukkan bahwa persoalan perlindungan data pribadi semakin berhubungan dengan ekosistem kejahatan siber. 

Ketika data pribadi dapat dicari berdasarkan nama atau NIK, informasi tersebut dapat digunakan sebagai titik awal untuk mendapatkan informasi lain mengenai seseorang. 

Karena itu, perlindungan data tidak berhenti pada menjaga password atau mengaktifkan autentikasi dua faktor. 

Kebiasaan membagikan informasi pribadi secara terbuka di internet juga perlu diperhatikan. Nomor telepon, alamat, dokumen identitas, foto kartu identitas, serta informasi lain yang dapat dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang sebaiknya tidak disebarkan tanpa alasan yang jelas. 

Di sisi lain, organisasi yang mengelola data masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga akses terhadap database dan mencegah informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak berhak. 

Polda Jabar Masih Melakukan Proses Hukum 

Keempat tersangka dalam dua perkara tersebut telah diamankan oleh Ditressiber Polda Jabar. 

Namun, proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka dan penerapan pasal merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara pembuktian mengenai seluruh perbuatan dan pertanggungjawaban pidana akan ditentukan melalui proses hukum selanjutnya. 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa data pribadi bukan sekadar informasi administratif. 

Ketika NIK, nama, alamat, nomor telepon, atau informasi lain dapat diakses tanpa hak dan kemudian diperdagangkan sebagai layanan lookup, data tersebut dapat berubah menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomi sekaligus risiko keamanan bagi pemiliknya. 

Dan dari kasus yang diungkap Polda Jabar, terlihat bahwa perdagangan data pribadi kini tidak harus dilakukan melalui penjualan sebuah database secara terang-terangan. 

Cukup dengan bot, API, database, channel promosi, dan sistem pembayaran, akses terhadap data seseorang dapat diubah menjadi sebuah layanan digital. 

Berita Terbaru

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional1 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional2 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle3 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Nasional4 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Subang6 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle7 jam lalu
Rekomendasi Wisata untuk Pekerja di Kawasan Industri Subang

Rekomendasi Wisata untuk Pekerja di Kawasan Industri Subang

Lifestyle9 jam lalu
BNPB Klarifikasi Data 94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian

BNPB Klarifikasi Data 94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian

Nasional10 jam lalu
Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Lifestyle11 jam lalu