Pemkab Bandung Barat Tutup Tiga TPS Bermasalah, Tak Berizin hingga Pelanggaran Serius

PASUNDANEKSPRES.ID - Tiga tempat pembuangan sampah (TPS) tak berijin di Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditutup setelah Komisi III DPRD KBB menemukan berbagai pelanggaran serius. Mulai dari ketiadaan izin hingga pembuangan limbah cair ke saluran air dan sungai.
Penutupan dilakukan usai peninjauan lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUTR, BAKD, Bapelitbangda, pemerintah Kecamatan Lembang, serta Pemerintah Desa Wangunsari, Senin (9/2/2026).
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengatakan ketiga TPS tersebut tidak memenuhi standar teknis maupun administratif sehingga tidak layak beroperasi. "Pada prinsipnya, ketiga TPS di Wangunsari yang kita lihat itu tidak memenuhi syarat," kata Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).
Pither menjelaskan, temuan utama pada titik pertama, yakni ketiadaan izin operasional yang sah. Meskipun pengelola mengaku tidak menerima komplain warga, namun ia menegaskan, komplain telah masuk ke pemerintahan desa.
Menurutnya, pelanggaran terberat di titik ini, yakni pembuangan air lindi (limbah basah) yang dialirkan langsung ke saluran air umum atau selokan warga. "Masih ada limbah basah yang dialirkan masuk ke dalam saluran. Itu sangat berbahaya dan salah" ujarnya.
Selain masalah lingkungan, ungkap Pither, TPS tersebut juga kedapatan menerima sampah dari luar wilayah KBB, khususnya dari Kota Bandung, dengan mengantongi izin pengangkutan yang tidak sesuai domisili. "Sehingga saya katakan, ini ditutup sementara. Tidak boleh menerima pembuangan dari luar masuk ke dalam, benahi semua yang ada di dalam," ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Pither, TPS di titik kedua dinilai jauh lebih berbahaya dan langsung diperintahkan tutup total. Lokasi ini berada di pinggiran jalan raya, sehingga aktivitas bongkar muat truk sampah sering menghalangi lalu lintas.
Tak cuma itu, kondisi fisik lokasi sudah mengalami pengikisan tebing oleh aliran sungai di sekitarnya. "Titik yang kedua jelas-jelas di pinggiran jalan. Kalau seandainya ini tempat pembuangan, diparkir mobil truk mengambil, menghalangi yang lain," bebernya.
"Dilihat dari aliran sungai itu sudah masuk ke dalam, pengikisan air sudah sampai ke dalam. Untuk itu, ditutup penuh. Tutup," tegasnya.
Berbeda dengan dua titik sebelumnya, TPS di titik ketiga diberikan kesempatan untuk perbaikan. Meskipun luas arealnya dinilai memadai, namun pihak pengelola dilarang keras menerima sampah dari luar wilayah dan tidak boleh mengelola limbah basah. "Kami memberikan waktu kepada dia untuk memperbaiki dengan catatan tidak boleh ada limbah cair dan untuk sisa sampah yang ada harus dikelola dengan baik. Kepala Desa Wangunsari juga telah menawarkan solusi dengan menjalin kerja sama dengan 9 RW untuk mengangkut sampah ke TPA Sarimukti," paparnya.
Setelah perbaikan dilakukan, tambah Pither, pengelola harus segera mengurus perizinan bersama Pemerintah Desa, Camat, dan Dinas Lingkungan Hidup. "Jika izin tidak bisa diterbitkan karena melanggar tata ruang, maka TPS tersebut tidak boleh beroperasi kembali," tegasnya.(ijr/sep)
