Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Soal IPAL Dapur MBG, DLH Bandung Barat Utamakan Pembinaan

I
Ijang Samsu RijalEditor: Asep
|19:20 WIB
Bagikan:
Soal IPAL Dapur MBG, DLH Bandung Barat Utamakan Pembinaan
DAPUR MBG: SPPG Pangauban di Kampung Cibodas, RT 02 RW 08, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, disanyalir belum memiliki izin Persetujuan Lingkungan. Ijang Samsu Rijal/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Menu makan bergizi gratis (MBG) berdiri layaknya jantung distribusi makanan sehat. Oleh karena itu, kondisinya harus steril, bersih, dan bebas dari kontaminasi.

Pengelolaan limbah dapur menjadi salah satu yang disorot. Sebab bekas makanan hingga air cuci piring yang menyatu dikhawatirkan menimbulkan bau tak sedap juga penyakit.

Selain berpengaruh terhadap makanan, kondisi dapur yang tidak higienis bisa berdampak kepada masyarakat sekitar. Contohnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangauban di Kampung Cibodas, RT 02 RW 08, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, KBB.

Tempat produksi ribuan paket MBG itu di berhentikan sementara Badan Gizi Nasional (BGN) karena diketahui SPPG tersebut belum memiliki standard Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal tersebut pun menjadi pengingat agar kebersihan dan aktivitas dapur mesti dijaga.

Kejadian penutupan sementara salah satu SPPG di Bandung Barat ini seharusnya menjadi catatan penting bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat (KBB) agar lebih ketat dalam pengawasan terhadap dapur-dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bandung Barat.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat (DLH KBB) menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pembinaan. Bahkan dalam regulasi terbaru, istilah "Izin IPAL" sudah tidak lagi digunakan. "Sekarang yang berlaku adalah Persetujuan Teknis Air Limbah yang menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan," ujarnya.

Ia menambahkan, kewajiban Persetujuan Lingkungan hanya berlaku bagi usaha dengan kategori Amdal atau UKL-UPL. Sementara itu, sebagian besar SPPG di KBB masuk kategori usaha skala kecil. "Mayoritas SPPG memiliki luas bangunan di bawah 5.000 meter persegi, sehingga berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 parameter luas bangunan, luas lahan terbangun, dan penggunaan air umumnya hanya wajib memiliki SPPL, bukan Persetujuan Lingkungan. Dengan demikian, tidak wajib memiliki Pertek Air Limbah," jelasnya.

DLH juga menegaskan bahwa SPPL bukanlah Persetujuan Lingkungan. "SPPL itu hanya pernyataan mandiri yang terbit otomatis dari OSS, bukan melalui kajian seperti UKL-UPL atau Amdal," katanya.

Meski demikian, DLH mengingatkan bahwa kewajiban pengelolaan limbah tetap berlaku bagi seluruh SPPG. "Walaupun hanya SPPL, pengelola SPPG tetap wajib mengelola air limbah sesuai ketentuan Kepmen LHK Nomor 2750 Tahun 2025," tegasnya.
Dia menyebut hingga saat ini belum ada SPPG di wilayahnya yang mengajukan dokumen UKL-UPL maupun Amdal. "Karena mayoritas masih SPPL, maka belum ada yang memiliki Pertek Air Limbah," ungkapnya.

Terkait dugaan pelanggaran, DLH menyatakan belum memiliki data pasti. "Jumlah dapur yang diduga tidak memenuhi standar belum bisa dipastikan. Tahun ini kami akan lakukan inventarisasi dan identifikasi lapangan secara menyeluruh," ujarnya.

DLH juga mengakui belum melakukan uji kualitas air limbah. "Kami belum melakukan pengujian. Namun sesuai SK Menteri LHK Nomor 2760 Tahun 2025, seharusnya pengelola SPPG melakukan pemantauan minimal tiga bulan sekali dan melaporkannya," katanya.

Ia menegaskan bahwa kelalaian dalam pemantauan tersebut merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap standar teknis lingkungan.

DLH memastikan telah merespons laporan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. "Kami sudah melakukan verifikasi dan pembinaan langsung, misalnya pada 16 Maret 2026 di wilayah Jayagiri," ujarnya.

Selain itu, DLH juga melakukan upaya peningkatan kapasitas. "Pada 28 Maret 2026 kami melakukan kunjungan kerja ke SPPG di Sumedang untuk benchmarking teknologi IPAL yang bisa diterapkan di KBB," tambahnya.

DLH menekankan bahwa pendekatan pembinaan menjadi prioritas utama. "Penutupan itu langkah terakhir atau ultimum remedium. Saat ini kami fokus pada sosialisasi dan pembinaan teknis kepada seluruh pengelola SPPG," katanya.

Terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dia menyebut sertifikat tersebut memiliki fokus berbeda dengan kewajiban pengelolaan limbah. "SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan lebih kepada higienitas makanan. Itu tidak menggantikan kewajiban pengelolaan limbah," jelasnya.

Ia menambahkan, aspek kelulusan SLHS tanpa IPAL standar merupakan kewenangan instansi penerbit. "Itu ranah Dinas Kesehatan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada teguran tertulis yang dikeluarkan terhadap pengelola dapur SPPG yang melanggar. "Kami belum mengeluarkan surat peringatan atau ultimatum resmi," katanya.

Terkait sanksi, dia menegaskan tidak ada batas waktu baku yang kaku. "Tidak mutlak 14 hari. Karena ini juga program pemerintah, pembinaan dilakukan terus menerus bersama instansi terkait," jelasnya.

Namun, dia menegaskan bahwa sanksi tetap bisa diterapkan jika tidak adanya perbaikan yang dilakukan. "Kalau tidak ada peningkatan signifikan, bisa dilanjutkan dengan peringatan, pembekuan sementara untuk audit, sampai penutupan permanen sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Dia mengingatkan kewajiban teknis pengelola SPPG, antara lain merawat unit pengolahan limbah, menentukan titik penaatan, memastikan aliran limbah lancar, melakukan pemantauan berkala, serta melaporkan melalui sistem SIMPEL. "Untuk IPAL, harus mengikuti standar teknologi yang diatur dalam lampiran SK Menteri LHK Nomor 2760 Tahun 2025," pungkasnya.

Dengan pendekatan bertahap ini, DLH berharap pengelolaan limbah SPPG dapat semakin tertib tanpa menghambat keberlangsungan program pemenuhan gizi masyarakat.(ijr/sep)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga6 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang6 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta7 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang7 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional8 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang9 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional9 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional10 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline10 jam lalu