Warga Protes Perbedaan Nominal Kerohiman

PASUNDANEKSPRES.ID - Sejumlah warga terdampak pembongkaran bangunan liar di Jalan Tangkuban Parahu, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengeluhkan ketimpangan pemberian uang kerohiman yang dinilai tidak adil.
Warga mengaku hanya menerima kompensasi sebesar Rp2,5 juta per orang. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan warga di lokasi lain yang disebut menerima hingga Rp10 juta.
Perbedaan itu terungkap saat warga hendak mencairkan dana di salah satu bank milik pemerintah di Lembang pada Jumat (10/4). Salah seorang pedagang, Heni (55), mengaku kecewa atas kebijakan tersebut. Ia menegaskan tidak menuntut ganti rugi, namun meminta adanya perlakuan yang setara bagi seluruh warga terdampak. "Pedagang di perbatasan Wates dapat Rp10 juta, di Gudang Kahuripan juga sama. Kok kami dibeda-bedakan," ujarnya.
Heni sebelumnya berjualan di depan Balai Penelitian Tanaman Sayuran (Balitsa), Jalan Raya Tangkuban Parahu. Ia menyebut telah berdagang di lokasi tersebut selama puluhan tahun, bahkan merupakan usaha turun-temurun dari orang tuanya.
Meski menyadari menempati lahan negara, ia mengaku pasrah saat bangunan dibongkar menjelang Hari Raya Idul Fitri oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Kami sadar itu lahan negara, jadi pasrah dibongkar. Tapi soal kerohiman, kami berharap ada keadilan," katanya.
Menurut Heni, sedikitnya terdapat sekitar 20 pedagang di lokasi tersebut yang menerima nominal serupa. Mereka berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan agar kompensasi diberikan secara merata.
Warga juga mengaku membutuhkan dana tersebut sebagai modal untuk kembali berdagang, meskipun tidak lagi di lokasi semula. "Minimal disamakan dengan yang lain. Uangnya mau dipakai untuk usaha kecil di rumah," ucapnya.
Keluhan serupa disampaikan Eni, pedagang lainnya. Ia mengatakan warga sepakat menunda pencairan uang kerohiman hingga ada kejelasan dari pemerintah. "Keputusan kami, uangnya tidak akan dicairkan dulu. Kami tunggu solusi, mudah-mudahan ada perhatian dari Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi)," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan penertiban puluhan bangunan liar di kawasan Lembang dalam beberapa tahap. Penertiban pertama dilakukan di Kampung Ciburial, Desa Cibogo pada Kamis (12/3/2026), kemudian dilanjutkan di Desa Gudangkahuripan pada Rabu (1/4/2026).Kegiatan tersebut melibatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur pemerintah dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kecamatan.(ijr/sep)
