Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

19 Oknum Anggota Ormas Menjadi Tersangka Perusakan Fasilitas dan Penganiayaan

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|12:54 WIB
Bagikan:
19 Oknum Anggota Ormas Menjadi Tersangka Perusakan Fasilitas dan Penganiayaan
19 Anggota Ormas Menjadi Tersangka Perusakan Fasilitas dan Penganiayaan

PASUNDAN EKSPRES- 19 oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) mengamuk di samping Kantor Pos, Wisma Karya Subang, Rabu (17/4).

Aksi keributan anggota ormas berseragam hitam itu viral di media sosial. Dalam rekaman memperlihatkan anggota ormas tersebut masuk dan langsung berbuat onar menghancurkan bangunan tersebut.

Dalam aksinya tersebut, 19 oknum Ormas anggota menjadi tersangka dan diamankan di Mapolres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pada hari Rabu (17/4) sekira pukul 08.00 WIB di bawah Jembatan Fly Over Pamanukan Subang berkumpul puluhan orang yang dipimpin Carnedi.

“Dalam kesempatan tersebut saudara Carnedi menginstruksikan kepada yang hadir bahwa saat itu akan berangkat ke wilayah Subang untuk memberikan pelajaran atau efek jera kepada sesama anggota kelompok Ormas yang berupaya untuk mengambil alih kepengurusan Ormas tandingan yang dipimpin saudara Agam,” ungkapnya.

Sesampainya di TKP, Ormas merusak fasilitas sekretariat Ormas tandingan, dan melakukan kekerasan kepada anggota Ormas tandingan tersebut yang dinilai menghalangi atau melakukan perlawanan.

“Kelompok Ormas yang dimpinnya itu melakukan pengerusakan terhadap gedung atau bangunan yang menjadi sekretariat Ormas tandingan berikut properti yang ada di dalam dan di sekitarnya, juga melakukan kekerasan fisik terhadap tiga orang (korban) yang saat itu berada di area TKP,” terangya.

Korban tersebut bernisial AH (62), IM (39), dan YS (39). Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1( satu) unit rumah yang digunakan sebagai sekretariat, 3 tiga) unit handphone milik korban, mesin air inventaris sekretariat, 3 (tiga) unit kendaraan roda dua yang terparkir di sekretariat.

Dalam perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 200 Ayat (1) tentang Perusakan Gedung atau Bangunan Jo Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

Pasal 200 Ayat (1) KUHP Tentang Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

"Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang”.

Dan atau Pasal 170 Ayat (1)Tentang Pengeroyokan “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam.

dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke 1 “Ðipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. (cdp)

Berita Terbaru

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang2 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini3 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat5 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline6 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional7 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline8 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga8 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline8 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline9 jam lalu