Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

19 Oknum Anggota Ormas Menjadi Tersangka Perusakan Fasilitas dan Penganiayaan

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|12:54 WIB
Bagikan:
19 Oknum Anggota Ormas Menjadi Tersangka Perusakan Fasilitas dan Penganiayaan
19 Anggota Ormas Menjadi Tersangka Perusakan Fasilitas dan Penganiayaan

PASUNDAN EKSPRES- 19 oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) mengamuk di samping Kantor Pos, Wisma Karya Subang, Rabu (17/4).

Aksi keributan anggota ormas berseragam hitam itu viral di media sosial. Dalam rekaman memperlihatkan anggota ormas tersebut masuk dan langsung berbuat onar menghancurkan bangunan tersebut.

Dalam aksinya tersebut, 19 oknum Ormas anggota menjadi tersangka dan diamankan di Mapolres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pada hari Rabu (17/4) sekira pukul 08.00 WIB di bawah Jembatan Fly Over Pamanukan Subang berkumpul puluhan orang yang dipimpin Carnedi.

“Dalam kesempatan tersebut saudara Carnedi menginstruksikan kepada yang hadir bahwa saat itu akan berangkat ke wilayah Subang untuk memberikan pelajaran atau efek jera kepada sesama anggota kelompok Ormas yang berupaya untuk mengambil alih kepengurusan Ormas tandingan yang dipimpin saudara Agam,” ungkapnya.

Sesampainya di TKP, Ormas merusak fasilitas sekretariat Ormas tandingan, dan melakukan kekerasan kepada anggota Ormas tandingan tersebut yang dinilai menghalangi atau melakukan perlawanan.

“Kelompok Ormas yang dimpinnya itu melakukan pengerusakan terhadap gedung atau bangunan yang menjadi sekretariat Ormas tandingan berikut properti yang ada di dalam dan di sekitarnya, juga melakukan kekerasan fisik terhadap tiga orang (korban) yang saat itu berada di area TKP,” terangya.

Korban tersebut bernisial AH (62), IM (39), dan YS (39). Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1( satu) unit rumah yang digunakan sebagai sekretariat, 3 tiga) unit handphone milik korban, mesin air inventaris sekretariat, 3 (tiga) unit kendaraan roda dua yang terparkir di sekretariat.

Dalam perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 200 Ayat (1) tentang Perusakan Gedung atau Bangunan Jo Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

Pasal 200 Ayat (1) KUHP Tentang Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

"Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang”.

Dan atau Pasal 170 Ayat (1)Tentang Pengeroyokan “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam.

dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke 1 “Ðipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. (cdp)

Berita Terbaru

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle50 menit lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle1 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline12 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang14 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional15 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional16 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle17 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional18 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline19 jam lalu