561 Pedagang Terdampak Penertiban, Sempat Diwarnai Aksi Penolakan

SUBANG-Sebanyak 561 pedagang di kawasan Jalan Raya Ciater terdampak penertiban. Penertiban ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang sudah dilakukan di kawasan Jalancagak.
Proses penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam (Satpoldam) Kabupaten Subang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat sejakJum’at (8/8/2025) hingga Sabtu (9/8/2025).
Kasie Trantib Satpoldam Kabupaten Subang, Anang menyampaikan, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan penertiban yang digelar sesuai arahan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
“Penertiban ini merupakan komitmen bersama untuk menata kawasan strategis dan mengembalikan fungsi ruang publik di wilayah objek wisata unggulan Subang. Rencana besok Senin (hari ini, red) kita akan mulai penertiban lagi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Minggu 10/8/2025).
Berdasarkan data, di Desa Ciater terdapat 35 bangunan yang dibongkar secara mandiri oleh pedagang, sementara 20 bangunan lainnya diratakan dengan alat berat.
“Jumlah pedagang di Kecamatan Ciater tersebar di tiga desa, yakni Desa Cisaat (207 pedagang), Desa Palasari (120 pedagang), dan Desa Ciater (234 pedagang),” terang Anang.
Selain itu, lanjut Anang, di Kecamatan Jalancagak terdapat sekitar 430 pedagang yang juga masuk dalam rencana penataan kawasan.
Untuk mengakomodasi para pedagang yang terdampak, PTPN Region 2 telah menyiapkan lahan relokasi di tiga titik, meski lokasi pastinya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
“Informasi yang kami terima, lahan relokasi sudah disiapkan, hanya saja titik pastinya belum kami terima,” tambah Anang.
Penertiban, kata Anang, diharapkan dapat menunjang pengembangan pariwisata Ciater dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, serta nyaman bagi wisatawan.
Sementara itu, dalam proses penertiban ini sempat terjadi bersitegang. Sempat ada penolakan dari sejumlah pedagang.
“Ini bukan penertiban, tapi pembongkaran,” teriak salah satu pedagang yang menolak kiosnya dieksekusi.
Ia mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil, mengingat telah berjualan di lokasi tersebut selama puluhan tahun.
“Kami hanya minta keadilan,” ujarnya dalam video yang beredar.
Penolakan pedagang membuat suasana memanas. Sebagian meminta waktu tambahan untuk membongkar kios secara mandiri, karena barang dagangan masih tersimpan di dalam. Mediasi pun dilakukan di lapangan.
Petugas Satpol PP menjelaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi lintas instansi dan telah melalui tahap sosialisasi.
“Imbauan tertulis sudah kami sampaikan. Bahkan ratusan pedagang di Jalancagak dan Palasari sudah membongkar lapaknya secara sukarela,” kata salah seorang petugas.
Penertiban kali ini mencakup area dari depan Wisata D’Castello Ciater hingga perbatasan Subang–KBB, dekat pintu gerbang kawasan wisata Gunung Tangkuban Parahu. Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, puluhan personel polisi dan TNI turut diterjunkan.
Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman A.Md menyebut, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan apel di Kantor Kecamatan Ciater, dipimpin Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan diikuti 159 personel gabungan dari berbagai unsur.
Rencana awal, pembongkaran dilakukan pukul 09.00–12.00 WIB, namun terhenti karena pedagang menuntut kepastian relokasi.
Setelah briefing pukul 13.30 WIB, Satpol PP menegaskan pembongkaran tetap dilanjutkan, dengan kompensasi kerohiman Rp10 juta per jongko yang akan disalurkan 15 Agustus 2025 di Pendopo Pemda Kabupaten Subang. Pedagang yang tidak kooperatif terancam tidak menerima kompensasi.
"Hingga sore, baru dua kios milik Endang dan Asep Herman yang dibongkar. Sisanya tertunda akibat penolakan 179 pedagang yang mendapat dukungan sekitar 100 anggota Ikatan Pramuwisata Ciater (IPCI), " Kata Kompol Dede.
Disepakati bahwa pembongkaran hari itu hanya untuk pengerukan tanah drainase, sementara pedagang diberi waktu dua hari untuk membongkar sendiri kiosnya.(cdp/ysp)
