Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ada Eksploitasi Anak di Subang, Dipekerjakan Jadi Pemandu Lagu dan Melayani Tamu

C
|08:35 WIB
Bagikan:
Ada Eksploitasi Anak di Subang, Dipekerjakan Jadi Pemandu Lagu dan Melayani Tamu
KONFERENSI PERS: Tiga tersangka kasus TPPO di Pantura saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025) di Polres Subang. Cindy Desita/Pasundan Ekspres

SUBANG-Eksploitasi anak terjadi di Subang. Eksploitasi anak ini terjadi di sejumlah warung remang-remang atau tempat karaoke di sepanjang jalur Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Mereka dipekerjakan sebagai pemandu lagu.

Aktivitas eksploitasi anak ini membuat masyarakat resah. Mereka pun melaporkan ke aparat kepolisian. Polres Subang pun akhirnya meringkus tiga tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, polisi langsung melakukan razia setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Razia gabungan dilakukan oleh Satreskrim Polres Subang pada Jumat (1/8/2025) pukul 01.00 WIB. Kami menyasar tujuh warung remang-remang di jalur Pantura dan berhasil menemukan tiga tempat karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur,” ungkap AKBP Dony dalam konferensi Pers bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (5/8/2025) di Aula Patriatama Polres Subang.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menetapkan tiga orang pemilik warung karaoke sebagai tersangka TPPO yaitu, DMS (39) pemilik warung remang-remang Flamboyan, SWA (34) pemilik warung remang-remang Susan, dan AK (37) pemilik warung remang-remang Wulansari.

“Ketiga tersangka diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 15 hingga 17 tahun untuk melayani tamu dan menjadi pemandu lagu (LC) tanpa perlindungan hukum dan hak-hak normatif sebagai pekerja,” kata AKBP Dony.

Dalam operasi itu, polisi menemukan ada tiga korban anak-anak di bawah umur yang berasal dari Karawang, Cianjur dan Garut. Para korban diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan gaji tinggi, namun kenyataannya mereka dipekerjakan di lingkungan yang rentan terhadap kekerasan dan pelecehan.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Dony, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buku catatan transaksi tamu dari masing-masing warung karaoke.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

AKBP Dony menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Subang dalam memberantas eksploitasi terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Subang.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak generasi muda,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitarnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor demi masa depan anak-anak bangsa,” pungkasnya.

Bupati Apresiasi Pengungkapan Kasus TPPO 

Bupati Subang Reynaldy menyampaikan, apresiasi terhadap langkah cepat dan serius jajaran Polres Subang dalam mengungkap praktik TPPO dan eksploitasi anak yang ia sebut sebagai extraordinary crime.

“TPPO dan eksploitasi anak adalah kejahatan luar biasa. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi menyangkut nasib dan masa depan generasi penerus bangsa. Saya sangat mengapresiasi kesigapan Polres Subang,” tegas Kang Rey.

Kang Rey menegaskan,  meskipun korban bukan berasal dari Subang, pemda tidak ingin wilayahnya menjadi lokasi terjadinya praktik perdagangan orang maupun eksploitasi anak.

“Ini langkah awal. Ke depan kita akan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, khususnya bagi perempuan dan anak. Subang harus menjadi kabupaten yang ramah perempuan dan ramah anak,” ujarnya.

Bupati mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan indikasi TPPO maupun bentuk eksploitasi anak lainnya. Ia menyampaikan bahwa laporan dapat disampaikan langsung ke pihak kepolisian atau melalui kanal media sosial resmi Bupati Subang.

“Melindungi satu anak berarti melindungi masa depan kita semua. Jangan ragu melapor. Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, terlebih jika berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.

Komitmen serupa juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Dandim 0605 Subang, dan Ketua MUI Kabupaten Subang. Mereka menyatakan dukungan penuh untuk membangun Subang sebagai daerah yang kondusif dan bebas dari tindak kejahatan perdagangan orang serta eksploitasi anak.

KPAD Subang Desak Penindakan Tegas dan Pendampingan Korban

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Subang menyatakan keprihatinan mendalam atas terungkapnya kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dijadikan pemandu lagu (LC) di sejumlah warung remang-remang sepanjang jalur Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Ketua KPAD Subang, Nuraeni menegaskan, kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi. Mempekerjakan anak di bawah umur dalam lingkungan berisiko tinggi adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Nuraeni saat dihubungi Pasundan Ekspres, Selasa (5/8/2025) sore.

KPAD Subang juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Subang atas langkah cepat dan tegas dalam mengungkap praktik eksploitasi yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat Polres Subang yang bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Ini menunjukkan komitmen dalam melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi yang sangat merusak masa depan mereka,” ujarnya.

KPAD Subang mendesak agar kasus ini diusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik eksploitasi anak.

“Segala bentuk eksploitasi terhadap anak baik secara ekonomi, seksual, maupun sosial adalah kejahatan dan harus ditindak tegas sesuai hukum. Kami mendorong penegakan hukum yang adil dan maksimal agar memberikan efek jera,” ujar Nuraeni.

Selain aspek hukum, KPAD juga menekankan pentingnya proses pemulihan bagi anak-anak korban eksploitasi. Dalam hal ini, pihaknya menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan psikososial bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Sosial, DP2KBP3A, dan LPSK.

Lebih lanjut, KPAD Subang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan ragu melapor jika menemukan indikasi tindakan yang merugikan anak-anak. Kita harus menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang mereka,” pungkas Nuraeni.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga2 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang2 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta2 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang3 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional4 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang5 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional5 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional5 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline5 jam lalu