Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Akhir Sengketa Kepemilikan Tanah Milik TNI AD, Aset Dalam Pengawasan Pengadilan Negeri

A
Adam SumartoEditor: Huba
|09:21 WIB
Bagikan:
Akhir Sengketa Kepemilikan Tanah Milik TNI AD, Aset Dalam Pengawasan Pengadilan Negeri
TAHAPAN SITA: Pengadilan Negeri Purwakarta melaksanakan tahapan sita eksekusi terhadap aset berupa tanah dan bangunan asrama milik TNI AD yang selama bertahun-tahun ditempati oleh pihak yang bukan anggota aktif. Adam Sumarto/Pasundan Ekspres

PURWAKARTA-Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta melaksanakan tahapan sita eksekusi terhadap aset berupa tanah dan bangunan asrama milik TNI Angkatan Darat (AD) yang selama bertahun-tahun ditempati oleh pihak yang bukan anggota aktif, Selasa (15/7/2025).

Objek yang menjadi sengketa berada di Jalan R.E. Martadinata No. 91 RT 17 RW 09, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, dengan luas tanah mencapai 1.090 meter persegi.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan atas dasar perintah Ketua PN Purwakarta sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Proses ini merupakan salah satu langkah hukum untuk mengamankan objek perkara agar tidak dialihkan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Kepaniteraan Bidang Jurusita PN Purwakarta Nandang Saprudin mengatakan, pelaksanaan sita eksekusi ini bertujuan untuk mengamankan aset yang menjadi objek perkara. 

"Ini merupakan tahapan menuju eksekusi, yang waktunya akan ditentukan kemudian setelah kami memastikan kondisi lapangan,” kata Nandang kepada wartawan di lokasi.

Nandang menjelaskan, perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung sejak 2019. 

Dalam proses peradilan, pihak Tepbek sebagai pemohon eksekusi memenangkan perkara di semua tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK). 

Upaya hukum yang diajukan oleh pihak termohon, yang merupakan keluarga dari Haji Naan, seluruhnya telah ditolak, dan perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap.

“Setelah permohonan eksekusi diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya, kami menjalankan tahapan-tahapan yang diperlukan. Termasuk di dalamnya adalah pemanggilan terhadap pihak termohon melalui proses aanmaning (teguran), namun dua kali dipanggil mereka tidak hadir,” ujar Nandang.

Selanjutnya, pengadilan melakukan proses constatering atau pencocokan data antara dokumen perkara dengan kondisi di lapangan. Mengingat tanah tersebut belum bersertifikat, verifikasi dilakukan secara cermat untuk menghindari kekeliruan objek eksekusi.

“Sita eksekusi ini sekaligus untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Objek kini berada dalam pengawasan pengadilan sampai tahapan eksekusi berikutnya dilaksanakan,” ucap Nandang.

Ia berharap semua pihak dapat mematuhi dan menghormati proses hukum yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pengadilan menjalankan tugas berdasarkan hukum. Kami berharap tidak ada tindakan-tindakan yang mengganggu proses hukum atau mencoba menghalangi jalannya eksekusi nantinya,” katanya.(add/ysp)

Berita Terbaru

Bupati Subang Dorong Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Bupati Subang Dorong Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Subang48 menit lalu
Tak Sekadar Fisik, Abang Ijo Sebut Pembangunan Meliputi Karakter dan Moral Keagamaan

Tak Sekadar Fisik, Abang Ijo Sebut Pembangunan Meliputi Karakter dan Moral Keagamaan

Purwakarta1 jam lalu
Patroli KRYD, Polisi Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Patroli KRYD, Polisi Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Subang1 jam lalu
Rekomendasi Tempat Family Gathering Perusahaan di Subang yang Seru dan Nyaman

Rekomendasi Tempat Family Gathering Perusahaan di Subang yang Seru dan Nyaman

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Hubungkan Desa Pangsor dan Sumurgintung, Warga Bunut Apresiasi PUPR Bangun Jembatan

Hubungkan Desa Pangsor dan Sumurgintung, Warga Bunut Apresiasi PUPR Bangun Jembatan

Subang1 jam lalu
Tempat Team Building di Subang, dari Outbound hingga Gathering Perusahaan

Tempat Team Building di Subang, dari Outbound hingga Gathering Perusahaan

Subang2 jam lalu
BNI dan Unpad Perkuat Kemitraan Strategis, Dorong Ekosistem Pendidikan yang Adaptif

BNI dan Unpad Perkuat Kemitraan Strategis, Dorong Ekosistem Pendidikan yang Adaptif

Nasional3 jam lalu
Link Live Streaming Persijap vs Persib Bandung, Minggu 20 September 2026

Link Live Streaming Persijap vs Persib Bandung, Minggu 20 September 2026

Lifestyle3 jam lalu
Keseruan Jatinangor Music Fest Makin Lengkap Bareng BNI

Keseruan Jatinangor Music Fest Makin Lengkap Bareng BNI

Nasional4 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Lifestyle5 jam lalu