Patroli KRYD, Polisi Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan ( Patroli KRYD) dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Gabungan Sabtu (19/9/2026) malam. Kegiatan dipimpin langsung Wakapolres Subang KOMPOL Fajri Anbiyaa, dengan melibatkan para Pejabat Utama (PJU), Piket Pawas, serta personel Polres Subang.
Wakapolres Subang KOMPOL Fajri Anbiyaa menyampaikan, KRYD tersebut dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penindakan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun kelengkapan pengendara. Dari hasil kegiatan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 36 barang bukti pelanggaran lalu lintas.
"Sebanyak 36 barang bukti pelanggaran lalu lintas diamankan, dengan rincian 23 unit kendaraan roda dua, 10 STNK, dan 3 SIM," terangnya kepada Pasundan EKspres.
Sasaran Patroli KRYD
Dia mengatakan, sasaran Patroli KRYD meliputi kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat secara lengkap, kendaraan yang diduga hasil tindak pidana pencurian atau kendaraan bodong, hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan juga diarahkan untuk mencegah potensi terjadinya tindak kriminalitas C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas serta menghindari berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Fajri.
Masyarakat diingatkan untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran, mengonsumsi minuman keras, balap liar, maupun kegiatan lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Fajri menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
"Melalui kegiatan ini, kamu mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas," tegasnya. (cdp/sep)
