Alhamdulillah, Media Pasundan Ekspres Terverifikasi Dewan Pers

SUBANG-Media Pasundan Ekspres, baik cetak maupun online, secara resmi telah terverifikasi sebagai perusahaan pers yang memenuhi standar nasional oleh Dewan Pers.
Pengakuan ini ditandai dengan diterbitkannya sertifikat verifikasi bagi koran dan media online Pasundan Ekspres.id.
Sertifikat dengan Nomor: 1394/DP-Verifikasi/K/VIII/2025 untuk koran Pasundan Ekspres dan Nomor: 1395/DP-Verifikasi/K/VIII/2025 untuk media online Pasundan Ekspres.id ini berlaku hingga lima tahun ke depan.
Sertifikat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, pada 13 Agustus 2025 lalu.
Direktur Pasundan Ekspres, Sutarjono Bayu Aji, menyambut gembira pencapaian ini.
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Dewan Pers atas proses verifikasi yang komprehensif. Hasil yang menggembirakan ini menjadi pemicu semangat kami untuk terus meningkatkan kualitas jurnalistik," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (25/8/2025).
Sutarjono Bayu Aji menegaskan komitmen Pasundan Ekspres untuk terus menghadirkan konten yang berkualitas.
"Dengan pengakuan Dewan Pers ini, kami akan terus berdedikasi menghadirkan konten-konten berkualitas dan menjadi media terpercaya bagi masyarakat Jawa Barat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang membahagiakan ini, Sutarjono Bayu Aji juga mengucapkan terima kasih kepada pembaca setia Pasundan Ekspres.
"Terima kasih kepada pembaca yang selalu mendukung Pasundan Ekspres untuk terus berkarya menghadirkan berita-berita yang penting bagi Anda," ujarnya.
Sebelum sertifikat diterbitkan, Dewan Pers melakukan kunjungan verifikasi faktual ke kantor redaksi Pasundan Ekspres di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 110, Subang, pada Rabu (6/8/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut setelah Pasundan Ekspres dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Tim verifikasi yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers melakukan pengecekan mendalam terhadap kebenaran semua data yang telah dilaporkan. Cakupan verifikasi meliputi legalitas perusahaan, data karyawan, karya jurnalistik, kompetensi wartawan, kesejahteraan pegawai, hingga SOP perlindungan wartawan. Tim juga meninjau langsung kondisi fisik kantor dan kualitas pemberitaan di kedua platform.
Proses yang berlangsung selama satu setengah jam itu disambut antusias oleh jajaran redaksi dan manajemen Pasundan Ekspres.
Verifikasi ini merupakan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Piagam Palembang 2010, yang bertujuan untuk mendata dan memastikan perusahaan pers di Indonesia beroperasi secara profesional dan memenuhi standar yang ditetapkan.(ysp)
