Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

AMDAL Kawasan Industri jadi Kewenangan Pemerintah Pusat

M
Muhammad FaisalEditor: Yusup Suparman
|08:36 WIB
Bagikan:
AMDAL Kawasan Industri jadi Kewenangan Pemerintah Pusat
Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Cece Rahman.

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang memastikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi kawasan industri sesuai dengan peruntukan dan regulasi lingkungan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Cece Rahman. Ia menjelaskan, pelaksanaan persetujuan lingkungan di Subang berpedoman pada regulasi terbaru.

"Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang persetujuan lingkungan, PermenLHK nomor 4 tahun 2021 tentang klasifikasi kegiatan usaha yang mengatur tentang jenis dokumen lingkungan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya, kami DLH Subang melaksanakan sesuai dengan aturan tersebut," ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, terdapat perubahan kewenangan terkait persetujuan lingkungan untuk kawasan industri.

"Untuk kawasan industri, per 28 Oktober 2025 kewenanganya beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian LH/BPLH RI sesuai dengan PP 28 Tahun 2025 tentang kewenangan persetujuan perijinan berusaha,"ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya audit menyeluruh dalam menilai dampak lingkungan dari kegiatan usaha. Menurutnya, dampak lingkungan tidak bisa hanya dinilai secara kasat mata.

"Dampak lingkungan yang terjadi dari kegiatan usaha perlu dilakukan audit menyeluruh dan tidak bisakan dilakukan secara kasat mata," ucapnya.

DLH Subang juga memastikan akan ada tindakan tegas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban lingkungan yang telah disepakati.

"Bila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL-RPL (rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan) akan dinilai dan bila menjadi temuan akan ditindak oleh PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) dengan sanksi administrasi dan denda," ucapnya.(fsh/ysp)

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Lifestyle11 menit lalu
Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga11 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang11 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle12 jam lalu
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang12 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional13 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang14 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional14 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional14 jam lalu