AMDAL Kawasan Industri jadi Kewenangan Pemerintah Pusat

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang memastikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi kawasan industri sesuai dengan peruntukan dan regulasi lingkungan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Cece Rahman. Ia menjelaskan, pelaksanaan persetujuan lingkungan di Subang berpedoman pada regulasi terbaru.
"Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang persetujuan lingkungan, PermenLHK nomor 4 tahun 2021 tentang klasifikasi kegiatan usaha yang mengatur tentang jenis dokumen lingkungan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya, kami DLH Subang melaksanakan sesuai dengan aturan tersebut," ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, terdapat perubahan kewenangan terkait persetujuan lingkungan untuk kawasan industri.
"Untuk kawasan industri, per 28 Oktober 2025 kewenanganya beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian LH/BPLH RI sesuai dengan PP 28 Tahun 2025 tentang kewenangan persetujuan perijinan berusaha,"ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya audit menyeluruh dalam menilai dampak lingkungan dari kegiatan usaha. Menurutnya, dampak lingkungan tidak bisa hanya dinilai secara kasat mata.
"Dampak lingkungan yang terjadi dari kegiatan usaha perlu dilakukan audit menyeluruh dan tidak bisakan dilakukan secara kasat mata," ucapnya.
DLH Subang juga memastikan akan ada tindakan tegas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban lingkungan yang telah disepakati.
"Bila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL-RPL (rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan) akan dinilai dan bila menjadi temuan akan ditindak oleh PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) dengan sanksi administrasi dan denda," ucapnya.(fsh/ysp)
