Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

AMDAL Kawasan Industri jadi Kewenangan Pemerintah Pusat

M
Muhammad FaisalEditor: Yusup Suparman
|08:36 WIB
Bagikan:
AMDAL Kawasan Industri jadi Kewenangan Pemerintah Pusat
Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Cece Rahman.

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang memastikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi kawasan industri sesuai dengan peruntukan dan regulasi lingkungan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Cece Rahman. Ia menjelaskan, pelaksanaan persetujuan lingkungan di Subang berpedoman pada regulasi terbaru.

"Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang persetujuan lingkungan, PermenLHK nomor 4 tahun 2021 tentang klasifikasi kegiatan usaha yang mengatur tentang jenis dokumen lingkungan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya, kami DLH Subang melaksanakan sesuai dengan aturan tersebut," ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, terdapat perubahan kewenangan terkait persetujuan lingkungan untuk kawasan industri.

"Untuk kawasan industri, per 28 Oktober 2025 kewenanganya beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian LH/BPLH RI sesuai dengan PP 28 Tahun 2025 tentang kewenangan persetujuan perijinan berusaha,"ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya audit menyeluruh dalam menilai dampak lingkungan dari kegiatan usaha. Menurutnya, dampak lingkungan tidak bisa hanya dinilai secara kasat mata.

"Dampak lingkungan yang terjadi dari kegiatan usaha perlu dilakukan audit menyeluruh dan tidak bisakan dilakukan secara kasat mata," ucapnya.

DLH Subang juga memastikan akan ada tindakan tegas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban lingkungan yang telah disepakati.

"Bila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL-RPL (rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan) akan dinilai dan bila menjadi temuan akan ditindak oleh PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) dengan sanksi administrasi dan denda," ucapnya.(fsh/ysp)

Berita Terbaru

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle15 menit lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional39 menit lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle50 menit lalu
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline1 jam lalu
Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle2 jam lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle3 jam lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional3 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional3 jam lalu
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle3 jam lalu