Aparat Desa Tersandung Kasus Mafia Tanah, SK Plt Kades Cibogo Masih Diproses

PASUNDANEKSPRES.ID - Kekosongan jabatan Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, yang terjadi akibat tersangkut kasus hukum, kini tengah diproses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) oleh pemerintah kecamatan.
Kasi Pemerintahan (Kasiepem) Kecamatan Cibogo, Firman, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengajukan dan memproses Surat Keputusan (SK) Plt Kepala Desa Cibogo ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang.
“Prosesnya tidak mudah dan perlu waktu, karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi,” ujar Firman kepada Pasundan Ekspres, Senin (1/3/2026).
Ia menjelaskan, proses penerbitan SK Plt harus melalui tahapan berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, Dispemdes, Bagian Pemerintahan (Kabagpem), Asisten Daerah (Asda) I, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga persetujuan dan penandatanganan oleh Bupati Subang.
Sambil menunggu terbitnya SK resmi dari Bupati, pelayanan publik di Desa Cibogo tetap berjalan seperti biasa. Untuk sementara, tugas pelayanan masyarakat ditangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
“Sehari-hari pelayanan masyarakat tetap berjalan dan ditangani oleh Sekdes. Untuk pelayanan surat-surat keterangan tetap bisa diproses, meski SK Plt belum terbit,” jelasnya.
Sementara itu, Sekdes Cibogo, Rachmat, membenarkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima SK sebagai Plt Kepala Desa. Ia mengaku terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Dispemdes guna memastikan kelengkapan administrasi.
“Saya belum menerima SK, masih dalam proses. Tadi juga sudah konsultasi ke Dispemdes terkait pengajuan ini,” ujarnya.
Rachmat menegaskan, meskipun belum ada Plt definitif, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Berbagai kebutuhan administrasi, khususnya penerbitan surat keterangan, tetap dilayani seperti biasa.
Pemerintah Kecamatan Cibogo memastikan proses penunjukan Plt Kepala Desa Cibogo terus diupayakan agar roda pemerintahan desa berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.(dan/ysp)
