Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Baru Mulai Bisnis Ilegal, Pengoplos BBM Subsidi Keburu Ditangkap Polisi

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|08:51 WIB
Bagikan:
Baru Mulai Bisnis Ilegal, Pengoplos BBM Subsidi Keburu Ditangkap Polisi

PASUNDANEKSPRES.ID - Aroma mencurigakan dari sebuah rumah kontrakan di Kaliangsana, Kalijati, menjadi awal terbongkarnya praktik pengoplosan bahan bakar minyak bersubsidi. Praktik itu dilakukan seorang pria berinisial AK (46), warga asal Indramayu.

Di balik pintu yang tertutup rapat itu, polisi menemukan bukan sekadar tumpukan jeriken, tetapi rangkaian aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan konsumen dan merugikan negara.

Kasus ini mencuat setelah Unit Sat Reskrim Polres Subang menerima informasi tentang adanya aktivitas tidak wajar terkait pengoplosan BBM di kawasan Kalijati.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa kabar tersebut mengarah pada dugaan peredaran BBM oplosan untuk memasok sejumlah jongko 2 Tax di wilayah Kalijati dan Pagaden.

“Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk memasok BBM oplosan ke sejumlah jongko 2 Tax di kawasan Kalijati dan Pagaden,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Rabu (10/12/2025).

Informasi itu terbukti ketika pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas yang tengah patroli Harkamtibmas menerima laporan warga mengenai aktivitas pengoplosan di rumah kontrakan tersebut.

Begitu tim tiba, terduga pelaku langsung melarikan diri. Namun, jejaknya tertinggal jelas: jeriken berisi cairan kimia, BBM hasil oplosan, serta perlengkapan produksi lainnya.

“Ketika tim tiba di lokasi, terduga pelaku langsung kabur. Meski demikian, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan berupa jeriken berisi bahan baku serta BBM hasil oplosan berikut peralatan produksinya. Temuan tersebut menjadi dasar dilakukannya penyelidikan lebih lanjut,” jelas Dony.

Dari temuan awal itu, aparat mulai menautkan potongan puzzle. Setelah rangkaian penyelidikan intensif, polisi menangkap AK di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Pusakajaya pada Senin (8/12/2025) pukul 17.00 WIB.

“Dari pemeriksaan, terungkap bahwa AK sudah masuk ke wilayah Subang sejak Agustus 2025 sebagai penjual cairan pelarut cat atau thinner,” ungkap Dony.

Bisnis yang lesu membuat AK beralih jalur ke arah yang jauh lebih berbahaya. Menurut Dony, sejak awal Desember 2025 pelaku mulai mencampur thinner dengan BBM asli jenis Pertalite dan Pertamax untuk dibuat menyerupai Pertalite. Cairan thinner tersebut mengandung metanol, butanol, dan toluena, yang jelas bukan bahan untuk konsumsi mesin kendaraan.

Polisi mengungkap modus pengoplosan itu. Untuk satu jeriken berisi 20 liter, AK menuangkan 8 liter thinner, menambahkan 3 liter Pertalite dan 5 liter Pertamax untuk mengurangi aroma menyengat, mengaduk, lalu membiarkannya sejenak sebelum dijual sebagai Pertalite. Harga jualnya Rp10.500 per liter. Dari skema itu, ia meraup keuntungan sekitar Rp1.120 per liter.

Pelaku mengakui telah menjual sedikitnya 8 jeriken berisi 20 liter BBM oplosan ke sejumlah jongko 2 Tax di Kalijati dan Pagaden, dengan dalih bahwa BBM tersebut berasal dari SPBU.

“Hingga kini, penyidik masih mendalami tempat-tempat yang telah menerima pasokan BBM oplosan tersebut,” kata Dony.

Polres Subang menyita barang bukti dalam jumlah signifikan: 41 jeriken berisi 5 liter bahan baku kimia, 14 jeriken berisi BBM oplosan, 24 jeriken kosong, dua gelas ukur, serta satu mesin pompa Airlux beserta selang. Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan eksperimen kecil, melainkan produksi ilegal dalam skala yang cukup besar.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 54 dan/atau 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan komitmen untuk menindak pelaku tanpa kompromi. “Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan dalam bidang apa pun di wilayah Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat sesuatu yang mencurigakan.

“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat akan kami berantas sampai tuntas,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Jawa Barat49 menit lalu
Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Headline2 jam lalu
Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle2 jam lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle4 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline15 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle16 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang17 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional18 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional19 jam lalu