BKPSDM Subang Tegaskan Ketelitian dan Kepatuhan dalam Seleksi Terbuka JPT Pratama 2025

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi mengumumkan pembukaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2025.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta berbagai regulasi turunan yang mengatur mekanisme seleksi jabatan secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Kegiatan seleksi ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif.
Selain itu, pelaksanaan seleksi telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 23402/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Seleksi terbuka tersebut memberikan kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi kriteria dan ketentuan yang ditetapkan untuk berpartisipasi.
Maka tujuannya, untuk menjaring pejabat-pejabat berkualitas yang memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas tinggi untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Adapun delapan formasi jabatan yang dibuka dalam seleksi tahun 2025 ini mencakup posisi:
1.Sekretaris DPRD (JPTP-01)
2.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (JPTP-02)
3.Kepala Dinas Pertanian (JPTP-03)
4.Kepala Dinas Sosial (JPTP-04)
5.Kepala Dinas Perikanan (JPTP-05)
6.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (JPTP-06)
7.Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (JPTP-07)
8.Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (JPTP-08).
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. Dadang Dermawan, menegaskan, setiap pelamar harus benar-benar memperhatikan persyaratan dan tata cara pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
“Semua berkas dan ketentuan harus sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan. Ketelitian dan kejujuran menjadi kunci utama dalam proses seleksi ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa persyaratan utama bagi pelamar antara lain harus berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memiliki pendidikan minimal S1/D-IV, pengalaman jabatan minimal lima tahun di bidang terkait, serta berusia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan.
Selain itu, pelamar wajib memiliki pangkat minimal Pembina (IV/a), nilai kinerja sekurang-kurangnya “baik” dalam dua tahun terakhir, dan bebas dari afiliasi politik maupun kasus hukum.
"Maka dari itu, pelamar juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen seperti Pakta Integritas, Surat Pernyataan Bebas Partai Politik, Surat Rekomendasi dari Pejabat Berwenang, serta bukti penyampaian SPT, LHKPN, dan/atau LHKASN tahun 2024. Semua dokumen harus diunggah dalam bentuk file PDF melalui laman resmi pendaftaran https://asnkarier.bkn.go.id/ menggunakan akun ASN Digital masing-masing," ujarnya.
Pendaftaran dibuka selama 15 hari kalender, mulai tanggal 29 Oktober hingga 12 November 2025 pukul 23.59 WIB. Selain mengunggah berkas secara daring, pelamar juga wajib mengirimkan berkas asli melalui pos kilat khusus ke alamat PO BOX 0008/BKPSDM/KC SU 41200, ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Subang.
BKPSDM Subang menekankan agar seluruh pelamar membaca dengan teliti seluruh ketentuan yang tertera dalam pengumuman resmi.
“Kami ingin memastikan proses seleksi berjalan transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar berkompeten,” tambahnya.
Dengan dibukanya seleksi terbuka JPT Pratama ini, Pemerintah Kabupaten Subang berharap dapat melahirkan pemimpin baru yang mampu membawa perubahan positif dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(znl/ysp)
