BONGKAR, BONGKAR, BONGKAR! Warung Tempat Prostitusi Bakal Dibongkar

Satpol PP Tunggu Arahan Pemprov Jabar
SUBANG-Warung di sepanjang Jalan Pantura Subang yang diduga kerap dijadikan tempat prostitusi bakal ditertibkan. Keberadaan warung tersebut membuat masyarakat resah, apalagi terbongkar kasus adanya eksploitasi anak di bawah umur yang dijadikan pemandu lagu.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Subang, Cunai mengatakan, Satpol PP memastikan akan melakukan penertiban bangunan liar yang digunakan sebagai warung remang-remang di wilayah Kecamatan Patokbeusi. Namun, jadwal pelaksanaannya masih menunggu arahan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Subang, Cunai mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus melakukan penertiban di wilayah Subang bagian selatan.
“Bangunan liar di Patokbeusi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi pasti akan ditertibkan. Hanya saja, waktunya belum bisa ditentukan karena menunggu arahan dari Satpol PP provinsi,” kata Cunai daat diwawancara Pasundan Ekspres, Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan, pelaksanaan penertiban ini merupakan bagian dari lanjutan Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Subang.
“Hal ini khususnya menindaklanjuti temuan dugaan praktik prostitusi di Blok Janem, Jalan Raya Pantura Ciasem–Patokbeusi,” jelas Cunai.
Cunai menyebut, ada 151 Bangunan terdata di Patokbeusi berdasarkan hasil pendataan pada Mei 2025, di jalur 1 hingga jalur 8 yang masuk wilayah Kecamatan Patokbeusi terdapat 151 bangunan atau warung.
Dari jumlah tersebut, lanjutanya, 93 bangunan masih aktif beroperasi, sementara 58 bangunan tidak aktif atau kosong.
Adapun jalur 9 hingga jalur 13 yang masuk wilayah Kecamatan Ciasem masih dalam proses pendataan.
“Untuk Agustus ini, kami masih melakukan pengawasan, jadi data terbaru belum keluar,” terangnya.
Dia menegaskan, Satpol PP Subang telah melakukan koordinasi lanjutan dengan seksi ketertiban umum (Trantibum) Kecamatan Ciasem dan Patokbeusi, termasuk upaya mitigasi bersama pemerintah kecamatan setempat.
Penertiban ini juga, lanjutnya, mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Cunai mengimbau seluruh pemilik bangunan untuk mematuhi peraturan daerah dan menghentikan aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami harap masyarakat bisa mendukung upaya pemerintah menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.
Anak-anak Jadi Pemandu Lagu
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap eksploitasi anak yang terjadi di sejumlah warung remang-remang atau tempat karaoke di sepanjang jalur Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Mereka dipekerjakan sebagai pemandu lagu.
Aktivitas eksploitasi anak ini membuat masyarakat resah. Mereka pun melaporkan ke aparat kepolisian. Polres Subang pun akhirnya meringkus tiga tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, polisi langsung melakukan razia setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Razia gabungan dilakukan oleh Satreskrim Polres Subang pada Jumat (1/8/2025) pukul 01.00 WIB. Kami menyasar tujuh warung remang-remang di jalur Pantura dan berhasil menemukan tiga tempat karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur,” ungkap AKBP Dony dalam konferensi Pers bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (5/8/2025) di Aula Patriatama Polres Subang.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menetapkan tiga orang pemilik warung karaoke sebagai tersangka TPPO yaitu, DMS (39) pemilik warung remang-remang Flamboyan, SWA (34) pemilik warung remang-remang Susan, dan AK (37) pemilik warung remang-remang Wulansari.
“Ketiga tersangka diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 15 hingga 17 tahun untuk melayani tamu dan menjadi pemandu lagu (LC) tanpa perlindungan hukum dan hak-hak normatif sebagai pekerja,” kata AKBP Dony.
Dalam operasi itu, polisi menemukan ada tiga korban anak-anak di bawah umur yang berasal dari Karawang, Cianjur dan Garut. Para korban diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan gaji tinggi, namun kenyataannya mereka dipekerjakan di lingkungan yang rentan terhadap kekerasan dan pelecehan.(cdp/ysp)
