Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bupati bersama Kapolres Purwakarta Terjun Langsung Razia Pelajar yang Bawa Kendaraan ke Sekolah

H
HubaEditor: Huba
|09:04 WIB
Bagikan:
Bupati bersama Kapolres Purwakarta Terjun Langsung Razia Pelajar yang Bawa Kendaraan ke Sekolah
RAZIA. Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein bersama Kapolres Purwakarta Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah terjun langsung memantau pelaksaan razia pelajar yang menggunakan kendaraan ke sekolah, Senin (26/5).

PURWAKARTA-Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein bersama Kapolres Purwakarta Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah terjun langsung memantau pelaksaan razia pelajar yang menggunakan kendaraan ke sekolah, Senin (26/5).

Razia penindakan pelajar menggunakan kendaraan tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Sadang - Subang tepatnya di depan Mapolsek Campaka.

Penindakan ini dalam rangka mewujudkan nota kesepakatan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat terkait imbauan dan penguatan penegakan aturan kendaraan bagi anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein mengatakan, dirinya bersama Kapolres menemukan sejumlah pelajar yang masih bandel membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah meski hal itu jelas-jelas dilarang.

"Ini saya bersama pak Kapolres dan Kasatlantas lagi razia anak-anak sekolah yang pada bawa sepeda motor. Alhamdulillah terpantau sudah relatif tertib, ya tapi masih ada aja yang melanggar," kata Om Zein.

Pada kesempatan itu, Om Zein juga menyampaikan jam sekolah bagi pelajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Purwakarta adalah pukul 06.00. 

"Kami pastikan anak-anak ke sekolah tidak bawa sepeda motor. Di kita ini aturannya masuk jam 6 pagi untuk SD, SMP dan SMA, bawa bekel dari rumah. Untuk SD dan SMP nggak boleh bawa HP dan untuk yang belum cukup umur, belum waktunya bawa motor tidak boleh bawa motor ke sekolah," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Om Zein menitipkan kepada para guru agar tegas melarang para pelajar membawa sepeda motor ke sekolah dan menegur jika ada pelajar yang melanggar.

Di tempat yang sama, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah dan perwujudan Nota Kesepakatan antara Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar, yang diteruskan dengan Nota Kesepakatan Kapolres Purwakarta dan Bupati Purwakarta. 

"Kegiatan ini merupakan antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta dan TNI dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan inj menjadi upaya penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta," ucap Lilik. 

Terkait prosedurnya, Kapolres menjelaskan, pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas di jalan akan diberhentikan dan dimintai keterangan.

Selanjutnya, kendaraannya akan dibawa ke Polres Purwakarta untuk ditahan dan dilakukan pemanggilan orang tua.

"Yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi. Kami (polisi) jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanyakan ada di orang tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya,” kata Lilik. 

Untuk diketahui, menyita kendaraan memang salah satu wewenang Polisi. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 260 ayat (1) huruf ‘d’ Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih aktif membina dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak khususnya terkait keselamatan berkendara. 

"Anak-anak yang masih dibawah umur belum cukup dewasa secara fisik maupun mental untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sangat membahayakan jiwa mereka dan orang lain," ujar Lilik. 

Kapolres mengingatkan para orang tua harus memberikan pembatasan pada anak-anak untuk mengendarai sepeda motor sebelum mencapai usia yang memadai. 

"Dengan edukasi, keteladanan, dan kepedulian bersama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi penerus," ucap Lilik.

Untuk diketahui, larangan pelajar membawa kendaraan ini jelas tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melalui surat edaran nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025 sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.

Upaya ini juga dilakukan atas dasar 3 tujuan, yakni menciptakan keamanan lalu lintas, mengurangi kasus pengendara di bawah umur, dan edukasi bagi orang tua.(add)

Berita Terbaru

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle40 menit lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle1 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline12 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang14 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional15 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional16 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle17 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional18 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline18 jam lalu