Bupati Subang Tak Setuju Alih Fungsi Lahan, Minta Kawasan Perkebunan Nanas dan Teh Tetap Dijaga

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan pentingnya menjaga kawasan perkebunan nanas dan teh di wilayah selatan Kabupaten Subang dari potensi alih fungsi lahan.
Menurutnya, karakteristik ekosistem di daerah tersebut harus tetap dipertahankan demi menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus keberlangsungan mata pencaharian masyarakat setempat.
Pernyataan itu disampaikan Reynaldy menanggapi dinamika rencana pengembangan komoditas perkebunan tebu yang bersumber dari kebijakan Kementerian Pertanian.
Meski menegaskan tetap menghormati dan mematuhi kebijakan pemerintah pusat, ia mengaku secara pribadi kurang sependapat apabila kawasan perkebunan nanas dan teh di wilayah atas dialihkan untuk komoditas lain.
“Mohon maaf, karena itu kan dari Kementerian Pertanian. Tapi saya secara pribadi kurang sependapat. Cuma nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Pertanian,” ujar Reynaldy saat diwawancara awak media, Senin (8/6/2026).
Ia mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Jawa Barat terkait penataan kawasan perkebunan di wilayah selatan Subang. Dalam pembahasan tersebut, ia meminta agar kawasan perkebunan nanas dan teh tetap dipertahankan sesuai fungsi dan karakter ekologisnya.
“Saya sudah ngobrol dengan Pak Gubernur, menyampaikan bahwa di atas itu sudah jangan diganggu, tetap jadi perkebunan nanas dan perkebunan teh karena memang ekosistemnya seperti itu. Jangan dipaksakan untuk hal-hal yang lain,” ungkapnya.
Menurut Reynaldy, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah melakukan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam proses tersebut, Gubernur Jawa Barat disebut berencana memperjelas zonasi perkebunan di wilayah selatan agar tidak membuka ruang bagi perubahan fungsi yang berpotensi merusak kawasan.
Selama ini, kata dia, kawasan tersebut hanya dikategorikan sebagai area perkebunan sehingga memungkinkan berbagai jenis komoditas masuk. Ke depan, zonasi akan diperinci berdasarkan jenis perkebunan yang memang sesuai dengan kondisi wilayah.
“Pak Gubernur menyampaikan bahwa zona perkebunan di daerah atas akan dispesifikkan. Jadi jangan hanya disebut perkebunan secara umum, tetapi diperjelas perkebunan apa sehingga tidak melebar ke mana-mana,” kaya Reynaldy.
Meski demikian, Reynaldy menegaskan Pemkab Subang tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk mencari solusi terbaik. Pasalnya, persoalan ini juga berkaitan dengan kondisi para petani nanas yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Ia menekankan bahwa prioritas pemerintah daerah saat ini adalah menjaga kondusivitas dan menghindari konflik akibat perubahan penggunaan lahan.
“Saya prinsipnya hanya ingin damai, ingin semua tenang, dan tidak ada alih fungsi lahan,” tegasnya.
Reynaldy juga menilai pengembangan komoditas tebu sebaiknya difokuskan di wilayah tengah Subang yang secara karakteristik lahan lebih sesuai, seperti Kecamatan Purwadadi, Cipeundeuy, dan Cipunagara.
“Sudah lah tebu di daerah tengah saja, di Purwadadi, Cipeundeuy, Cipunagara. Jangan merambah ke atas,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pemaksaan penanaman tebu di kawasan selatan berisiko memperparah kondisi lingkungan yang saat ini mulai menunjukkan gejala kekeringan dan berkurangnya tutupan vegetasi.
“Kalau dipaksa perkebunannya tebu, nanti akan semakin gersang. Hari ini daerah atas saja sudah sangat gersang, mungkin masyarakat juga merasakan,” jelasnya.
DPRD Pertanyakan Dasar Alih Fungsi Lahan
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Hendra Purnawan Boeng, mempertanyakan dasar kajian dan analisis yang digunakan dalam kebijakan tersebut, mengingat kawasan Subang Selatan memiliki peruntukan ruang yang telah diatur secara jelas dalam regulasi daerah.
Menurut Hendra, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah menetapkan wilayah Subang Selatan sebagai kawasan dataran tinggi dan pegunungan yang memiliki fungsi utama sebagai kawasan lindung, konservasi resapan air, serta pengembangan pertanian dan pariwisata berbasis alam.
Wilayah yang masuk dalam zona selatan tersebut meliputi Kecamatan Ciater, Jalancagak, Kasomalang, Tanjungsiang, Cisalak, Serangpanjang, dan sebagian wilayah Cagak. Dalam regulasi tersebut, kawasan selatan diarahkan untuk mempertahankan fungsi ekologis yang sangat penting bagi keseimbangan lingkungan Kabupaten Subang.
“Perda RTRW Kabupaten Subang sudah mengatur bahwa wilayah selatan merupakan kawasan lindung, kawasan resapan air, pengembangan hortikultura, buah-buahan seperti nanas, perkebunan teh, serta kawasan wisata alam. Karena itu perlu dipertanyakan dasar dan kajian apa yang digunakan jika ada alih fungsi lahan perkebunan teh dan nanas menjadi tebu,” ucap Hendra Rabu (3/6/2026).
Hendra menjelaskan bahwa dalam RTRW, fungsi lindung kawasan selatan diarahkan untuk menjaga hutan lindung dan kawasan resapan air demi menjaga kestabilan hidrologis wilayah di bawahnya. Selain itu, kawasan tersebut juga menjadi pusat pengembangan tanaman hortikultura dan perkebunan yang selama ini menjadi ciri khas Subang Selatan.
Menurut Hendra, jika alasan alih fungsi lahan tersebut dikaitkan dengan program ketahanan pangan nasional dan percepatan swasembada gula, maka perlu dilihat kembali kesesuaian lokasi pengembangan tebu berdasarkan regulasi yang berlaku.
Ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional yang menargetkan penambahan areal perkebunan tebu baru seluas 700 ribu hektare di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, dalam implementasinya, pemerintah lebih memprioritaskan pengembangan tebu di wilayah dataran rendah yang memiliki kondisi iklim dan karakteristik lahan yang lebih sesuai untuk meningkatkan produktivitas serta rendemen gula.
“Kita bicara ketahanan pangan, tentu itu penting. Tetapi Subang sudah memiliki wilayah yang memang diperuntukkan untuk pengembangan tebu seperti daerah Purwadadi dan sekitarnya. Pertanyaannya, mengapa justru kawasan dataran tinggi yang selama ini menjadi sentra teh dan nanas dialihkan menjadi tebu?” katanya.
Berdasarkan pemetaan pengembangan tebu nasional, wilayah Jawa Barat yang menjadi fokus perluasan areal tebu antara lain Indramayu, Majalengka, Subang bagian dataran rendah, Kuningan, Sumedang, dan Purwakarta.
Sementara kawasan dataran tinggi umumnya lebih direkomendasikan untuk pengembangan tanaman hortikultura dan buah-buahan karena memiliki kondisi agroklimat yang lebih sesuai.
Hendra menilai perlu ada keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait dasar pertimbangan teknis, ekonomi, dan lingkungan dalam rencana pengembangan perkebunan tebu di Subang Selatan.
Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut perubahan fungsi lahan harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan, dampak sosial, serta kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor perkebunan teh dan nanas.
Selain itu, ia mengingatkan kawasan selatan juga merupakan salah satu penyangga sumber air bagi wilayah Kabupaten Subang. Karena itu, perubahan tata guna lahan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sektor pertanian yang telah berkembang selama puluhan tahun.
“Jadi alasan apa dan analisa apa yang digunakan sehingga lahan perkebunan teh dan nanas di Subang Selatan dialihfungsikan menjadi tebu? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepastian,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak terkait, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan pengelola perkebunan, dapat menjelaskan secara komprehensif dasar kebijakan tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(cdp/hdi/ysp)
