Buruh Kecewa Keputusan Gubernur, Hanya Satu Rekomendasi UMSK yang Diakomodir Pemprov Jabar

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah menetapkan 12 wilayah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat untuk tahun 2026.
Sebanyak 12 daerah itu, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi, Karawang, Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Subang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Tasikmalaya.
Namun, hal itu disambut kurang baik oleh sejumlah Serikat Buruh di berbagai daerah, tak terkecuali di Subang.
Ketidakpuasan serikat buruh dipicu oleh adanya perubahan berupa penghapusan dan pengurangan poin-poin rekomendasi UMSK yang sebelumnya telah disetujui di level daerah.
Sekretaris Umum FSBP-KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra, S.H mengungkapkan, bahwa dalam rekomendasi awal, pihak Serikat Buruh dan pemerintah daerah telah sepakat memasukkan 15 sektor usaha ke dalam UMSK.
Namun pada kenyataannya, hanya satu sektor yang masuk, yakni Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
“Artinya, 14 sektor tidak dimasukkan. Terlebih lagi, nilai UMSK dengan UMK Subang hanya selisih kurang dari Rp2.000. Seharusnya, nilai UMSK memiliki perbedaan upah yang signifikan dari UMK karena mereka masuk sektor yang memiliki risiko kerja tinggi,” jelasnya.
Diketahui UMK Subang ditetapkan sebesar Rp 3.737.482, sementara itu UMSK sebesar RpRp3.739.042. Perbedaannya hanya Rp1.560.
Berangkat dari sana, Rahmat menegaskan, jika keputusan akhir tetap seperti itu, maka Aliansi Buruh Subang siap menggelar aksi massa.
“Kalau tetap seperti ini, maka kami pastikan akan ada gelombang aksi besar dari buruh Subang agar rekomendasi 15 sektor tersebut dapat diakomodasi dalam SK Gubernur,” pungkasnya.(fsh/ysp)
